Bunuh Pasutri Pakai Kapak Karena Tak Diberi Rambutan, Pemuda di Pali Divonis Hukuman Seumur Hidup - News
News, PALI -- Diding Arianto (25) terdakwa kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sidang vonis kasus pembunuhan pasutri, dengan terdakwa Diding Arianto digelar di pengadilan negeri Muara Enim pada akhir bulan April 2022 lalu.
Pembunuhan pasutri itu sempat menggemparkan masyarakat di wilayah Bumi Serepat Serasan pada awal Tahun 2022.
Pasutri ini ditemukan tewas bersimbah di rumahnya, wilayah Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi.
Kepala Kejari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Pidum D Pranoto saat dikonfirmasi Selasa (21/6/2022) membenarkan Diding Arianto dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Menurut Dwi, tersangka merupakan pelaku tunggal penganiayaan terhadap Marsidi (80) dan Sumini (69) yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.
Sebelum divonis seumur hidup, Diding Arianto sempat melakukan banding.
"Pihak terdakwa sempat banding, namun putusan tetap menjauhkan seumur hidup atas terdakwa akibat perbuatannya." Jelas Dwi Pranoto.
Baca juga: Warga Jeneponto Jadi Korban Pembunuhan Saat Berteduh di Teras Masjid, Motifnya Belum Diketahui
Saat ini, lanjut dia, terdakwa telah menempati Rumah Tahanan (Rutan) Muara Enim untuk menjalankan hukuman.
Mengetahui vonis seumur hidup, Ledian tetangga korban mengatakan bahwa hukuman itu layak didapatkan oleh terdakwa yang saat ini sudah berstatus terpidana.
"Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat lain. Jangan karena emosi sesaat berujung dibalik jeruji besi. Dan putusan pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup sudah layak diterima pelaku," katanya.
Diding Arianto Dendam Diomeli
Diding Arianto (27) warga Talang Baru kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi ditangkap polisi usai membunuh pasutri Sumini (65) istri dari Marsidi (80).
Diketahui, motif tersangka mempunyai dendam akibat diomeli korban bernama Marsidi (80) warga Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Barat saat tersangka meminta rambutan.
Terkini Lainnya
Dendam akibat diomeli saat meminta rambutan, pemuda di Pali tega habisi nyawa pasutri lansia, dua korban dihabisi pakai kapai saat tertidur pulas.
BERITA REKOMENDASI
Kronologi Ibu Hamil Tewas di Tangan Suaminya di Jakarta Timur
BERITA TERKINI
berita POPULER
ABG 12 Tahun Diduga Korban Penculikan Ternyata Ada di Rumah Pacarnya, Polisi Jelaskan Duduk Perkara
Bisikan Sang Ibu ke Pegi Setiawan Sebelum Sidang Praperadilan Buat Pegi Tenang
Polda Jabar Bakal Tunjukkan Alat Bukti, Kombes Nurhadi: Kita Lihat Besok
Erus Sempat Ikat dan Tuntun Korban sebelum Memutilasi, Senyum saat Diamankan Polisi
Misteri Dua Perempuan yang Jemput Vina Sebelum Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa, Ada yang Namanya Mega