androidvodic.com

UPDATE Kasus Banpres yang Dikubur, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana, Beras Rusak, Masyarakat Tak Rugi - News

News -Polda Metro Jaya mengumumkan hasil pemeriksaan terkait kasus sembako bantuan presiden (banpres), yang terkubur di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sembako banpres tersebut terkubur di tanah kedalaman 3 meter.

Sembako tersebut disebutkan termasuk adanya beras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa benar berdasarkan hasil penyidikan di lapangan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan sebanyak 3,4 ton beras yang dikubur.

Pihak juga menyampaikan beras bantuan ini merupakan program pemerintah dalam hal ini bantuan Presiden Republik Indonesia untuk masyarakat yang terdampak covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Rudi Samin Sebut JNE Dibekingi Oknum TNI: 9 Tahun JNE Tak Pernah Bayar ke Saya, Tak Pernah Izin

Bantuan tersebut merupakan alokasi bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020.

Kemudian, disebutkan Kombes Endra Zulpan dalam penyalurannya ujung tombaknya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan bekerja sama dengan Bulog.

Kemudian juga adanya penunjukkan vendor melalui mekanisme lelang sebagai penyalur.

Lantas vendor yang memenangkan lelang tersebut bekerja sama lagi dengan JNE untuk pengiriman kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.

"Terkait beras yang ditanam sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog dan dari PT pemenang, termasuk JNE," ungkapnya Kombes Zulpan, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

Lokasi dugaan penimbunan sembako bantuan presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (1/8/2022). Beras bantuan sosial tersebut ditimbun di Depok, diduga dipendam 2 tahun lalu saat awal Covid-19 di Indonesia.
Lokasi dugaan penimbunan sembako bantuan presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (1/8/2022). Beras bantuan sosial tersebut ditimbun di Depok, diduga dipendam 2 tahun lalu saat awal Covid-19 di Indonesia. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya, kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak."

"Kenapa ditanam ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE,  jadi penanaman ini dalam rangka pemusnahan," lanjut Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan juga mengatakan adanya kerusakan beras, sudah diganti oleh JNE.

Dan adanya penimbunan, ungkap Kombes Zulpan, negara tidak dirugikan, kemudian masyarakat juga tidak dirugikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat