androidvodic.com

Polda Jawa Tengah Sebut Oknum Guru Agama yang Mencabuli Puluhan Siswi Punya Kelainan Seksual - News

News, BATANG - Polda Jawa Tengah mengatakan AM (33), oknum guru agama SMP di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memiliki kelainan seksual.

AM adalah pelaku pencabulan puluhan siswi.

Hal ini diketahui setelah AM menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

"Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual," ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9/2022).

Hingga kini Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang masih mengusut kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh AM.

Terkini korban pencabulan dikabarkan bertambah hingga mencapai 40 orang.

"Hingga saat ini korbannya sudah mencapai 40 siswi. Adapun korban yang resmi melaporkan ada sembilan anak. Kami masih akan terus mendalami keterangan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9/2022).

Selain keterangan pelaku, Satreskrim Polres Batang juga saat ini masih mendalami lagi keterangan korban dan saksi.

"Masih kami dalami terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," ujarnya.

Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul

Dari hasil penyelidikan, ada beberapa korban yang dilecehkan dan beberapa lainnya disetubuhi.

Untuk saat ini para korban ada pendampingan dari berbagai tim seperti Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Batang, kami menggandeng beberapa tim, ada Tim Psikologis Mabes Polri, Polda Jateng, Ketua KPSI yang langsung ditangani Kak Seto dan tim dari Pemkab Batang," katanya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat