androidvodic.com

Fakta Baru Santri Gontor Tewas Dianiaya, 2 Senior Jadi Tersangka, Kronologi dan Motif Terungkap - News

News - Kasus santri Gontor berinisial AM (17) yang tewas dianiaya memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan 2 senior korban sendiri menjadi tersangka penganiayaan.

Identitas mereka MFA (18) asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara motif kasus ini dipicu masalah ada peralatan kemah yang rusak dan hilang.

Kini kedua tersangka terancam dipenjara 15 tahun akibat perbuatannya.

Berikut fakta baru santri Gontor tewas dianiaya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJatim.com, Selasa (12/5/2022):

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan Santri Gontor, Begini Tanggapan Keluarga Korban

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula saat santri dari Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) menggelar perkemahan kamis malam Jumat (Perkajum).

Dalam gelaran tersebut, korban AM dan temannya yang lain RM dan NS menjadi panitia acara.

Perkajum sendiri diadakan di 2 lokasi berbeda pada 11-12 Agustus 2020 dan 18-19 Agustus 2022.

Setelah selesai acara, semua peralatan perkemahan dikembalikan ke pondok di bagian perlengkapan.

MFA kemudian membuat surat panggilan yang ditujukan ke AM, RM dan NS pada Senin (22/8/2022) pukul 06.00 WIB.

Ia meminta ketiganya untuk menghadap di Gedung 17 lantai 3 komplek PMDG 1.

Saat tiba di ruangan, sudah ada IH selaku Ketua Perlengkapan II.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat