5 Fakta Pasutri Tewas Dirampok di Banyuasin: Motif Dipicu Utang, Seorang Pelaku Masih Remaja - News
News - Kasus pasangan suami istri (pasutri) tewas dirampok terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dilaporkan yang menjadi korbannya bernama Sunardi (55) dan Srinati (50).
Keduanya tinggal di Dusun III Jalur 15, Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Sementara pelakunya berjumlah lima orang, satu diantaranya masih berusia remaja.
Identitas mereka masing-masing Yuda alias Bayu (42), Kailani alias Kai (49), Muhammad Renaldi (38), RA (16), dan KV yang masih buron.
Adapun motif pemicu perampokan disertai pembunuhan ini karena korban memiliki utang dengan pelaku Yuda.
Baca juga: FAKTA Baru 3 Oknum Polisi Rampok Warga, Diduga Konsumsi Narkoba, Personel Lain Ikut Terseret
Berikut fakta-fakta pasutri tewas dirampok di Banyuasin dihimpun dari TribunSumsel.com, Jumat (14/10/2022):
1. Awal kasus
Kasus bermula saat warga menemukan jasad korban pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Lokasinya berada dalam rumahnya sendiri di Dusun III Jalur 15, Desa Nunggal Sari.
Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Tangan dan kakinya terikat karet ban. Sementara bagian kepala korban terluka akibat sabetan benda tajam.
Sejumlah barang berharga milik korban juga raib, mulai dari perhiasan hingga HP.
Belakangan terungkap, Sunardi dan Srinati merupakan korban perampokan.
Terkini Lainnya
Berikut fakta-fakta pasutri tewas dirampok di Banyuasin oleh 5 orang. Motif dipicu soal utang dan seorang pelaku masih remaja.
BERITA REKOMENDASI
Ini Ragam Tantangan dalam Mediasi Utang di Indonesia
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru