Polda Sumut telah Sita Puluhan Aset Milik Bangunan Bos Judi Online, Nilainya Rp 151 Miliar Lebih - News
Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
News, MEDAN - Sebanyak 26 bangunan milik bos judi online Cemara Asri, Apin BK telah disita oleh Polda Sumut.
Bangunan senilai Rp 151,995 miliar itu diduga dibeli dari hasil bisnis gelap perjudian.
"Dari 26 aset yang sudah dilakukan penyitaam total sebanyak Rp 151,995 Miliar.
Ini adalah total dari keseluruhan aset sebanyak 26 yang sudah dilakukan penyitaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Berikut aset-aset bos judi online yang berhasil disita Polda Sumut:
1. Empat ruko warna-warni di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang senilai Rp 17,7 Miliar.
Baca juga: Rp 492 Juta Terkumpul dari Lelang Aset Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Mantan Ketua MK
2. Satu ruko yang sebelumnya dijadikan kafe JVNO berada di seberang kafe Warna-warni. Jumlah aset ini mencapai Rp 3,9 Miliar.
3. Tiga ruko di kompleks Cemara Asri yang sebelumnya dijadikan Alfamart. Aset ini mencapai Rp 8 Miliar.
4. Dua ruko di sebelah ruko yang sebelumnya dijadikan Alfamart senilai Rp 5,6 Miliar.
5. Empat ruko yang sebelumnya dijadikan showroom mobil milik bos judi senilai 24
6. Rumah mewah bos judi di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri. Aset ini berjumlah Rp 30 Miliar.
7. Satu rumah di Jalan Bakau, Kompleks Cemara Asri senilai Rp 21 Miliar. Rumah ini diduga merupakan tempat hiburan pribadi keluarga tersangka bos judi online.
8. Satu ruko yang sebelumnya dijadikan kafe Massa Kok Tong senilai 14 Miliar.
Terkini Lainnya
Aset termahal rumah di Jalan Bakau, Kompleks Cemara Asri senilai Rp 21 Miliar yang diduga merupakan tempat hiburan pribadi keluarga tersangka
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar