Aturan PPKM Level 1 Terbaru, Sekolah Boleh Tatap Muka dan Restoran Buka hingga Pukul 22.00 WIB - News
News - Berikut aturan PPKM Level 1 yang kembali diberlakukan pemerintah untuk wilayah Jawa-Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 8 hingga 21 November 2022.
Perpanjangan PPKM Level 1 ini diterapkan atas dasar adanya peningkatan penyebaran Covid-19 varian XBB.
Aturan terkait PPKM level 1 Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan PPKM Level 1 yang berlaku untuk kegiatan belajar mengajar hingga restoran dan pusat perbelanjaan.
Berikut sejumlah aturan yang diterapkan pada PPKM Level 1 Jawa Bali, menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022:
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Terus, Anggota DPR: Bisa Jadi Level PPKM Ditingkatkan
Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.
2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: PPKM Level 1 Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanan di Dalam dan Luar Negeri
Terkini Lainnya
Virus Corona
Inilah aturan PPKM level 1 yang diperpanjang hingga 21 november 2022. Sekolah diizinkan tatap muka, restoran diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Viral Bayi 5 Bulan Meninggal di Perjalanan Menuju RS di Ketapang, Telat Ditangani akibat Jalan Rusak
Iptu Rudiana Tegas Bantah Buat Skenario Kasus Vina, Kuasa Hukum: Pangkat Rendah, Gak Mungkin
Susno Duadji Nilai Hakim yang Adili Kasus Vina Cirebon pada 2016 Sembrono, Desak KY untuk Menindak
Kupang Diguncang Gempa 2 Kali Sore Ini, Terasa hingga Alor
Dugaan Perundungan Siswi SMP di Cianjur, Sekolah Membantah, Disdikpora Tunggu Bukti dari RS