TNI AU Tetapkan 4 Senior Almarhum Prada Indra Wijaya Tersangka Pembunuhan, Diancam Pasal Berlapis - News
Laporan Waryawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan empat senior almarhum Prada Muhammad Indra Wijaya sebagai tersangka pembunuhan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan keempat oknum prajurit itu yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
Selain ditetapkan tersangka, kata Indan, keempatnya juga telah ditahan.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan ketika dihubungi News pada Rabu (23/11/2022).
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, junto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Nenek Korban Penganiayaan 6 Pelajar di Tapanuli Selatan Diserahkan ke Dinsos, Kapolres Sempat Suapi
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," kata Indan.
Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU), dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya.
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak.
Indra meninggal pada Sabtu (19/11/2022) setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua Biak.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Indan saat dikonfirmasi pada Selasa (22/11/2022).
TNI AU, kata dia, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.
Terkini Lainnya
Selain ditetapkan tersangka, kata Indan, keempatnya juga menjalani penahanan
5 Fakta Orangutan Setinggi Rumah Muncul ke Permukiman Warga, Diduga Tersesat Imbas Penebangan Liar
BERITA REKOMENDASI
VIDEO Eks KSAU hingga KSAL Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru