androidvodic.com

Kapolri Dalami Penemuan Belasan Kertas Bertuliskan Penolakan Terhadap UU KUHP di Lokasi Teror Bom - News

News, BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah barang tak lazim yang ditemukan di lokasi penyerangan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).

Antara lain ditemukannya belasan kertas berisi tulisan penolakan UU KUHP.

Menurut Kapolri, temuan tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.

"Di TKP ditemukan ada belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap (UU) KUHP yang baru saja disahkan. Di dalamnya membahas masalah zina dan sebagainya dan tentunya ini semua kami dalami," ujar Listyo, saat jumpa pers di lokasi kejadian.

Baca juga: Update Bom di Polsek Astanaanyar Bandung: Pelaku Bawa 2 Bom dan Jenisnya Masih Belum Diketahui

Dalam teror bom bunuh diri ini, kata dia, total ada 11 orang korban terdiri dari sepuluh orang anggota polisi dan satu warga sipil.

"Betul, tadi pagi terjadi peristiwa bom bunuh diri mengakibatkan pelaku meninggal dunia dan 10 anggota dan satu masyarakat mengalami luka-luka. Informasi satu anggota polisi meninggal," katanya.

Listyo Sigit menyebut pelaku penyerangan Bom Polsek Astana Anyar merupakan mantan narapidana terorisme bernama Agus Sujatno.

Dikatakan Listyo, identitas pelaku diketahui setelah anggota melakukan pemeriksaan sidik jari terhadap jenazah pelaku dan face recognition.

"Dari hasil pemeriksaan sidik jari, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau Abu Muslim, yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun," ujar Listyo saat jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri

Baru Bebas dari Nusakambangan

Kapolri menambahkan, pelaku masih terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung.

Agus sempat dipenjara karena terlibat dalam bom panci di Cicendo, Kota Bandung pada 2017 dan bebas pada 2021.

"September 2021 lalu yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan, kita ikuti," katanya.

Selama menjalani hukuman di Lapas Batu Nusakambangan, kata dia, masih susah diajak bicara dan saat bebas, pelaku masih masuk ke dalam kategori merah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat