Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.767.564 - News
News - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 2023.
Mengutip dari Tribun Pontianak, UMK Kabupaten Bengkayang 2023 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Rabu (7/12/2022), lalu.
Adapun UMK Kabupaten Bengkayang 2023 sebesar Rp 2.767.564,136.
Menurut keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto, UMK Kabupaten Bengkayang 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK Kabupaten Bengkayang 2023 sebesar 0,7 persen.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Bengkayang adalah Rp 2.386.291.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat 2023
Sementara UMK Kabupaten Bengkayang 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," jelas Manto.
Manto juga menjelaskan, UMK 13 kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah diumumkan.
Namun terdapat 1 kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK yaitu Kabupaten Mempawah.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," terang Manto.
UMP Kalimantan Barat 2023
UMP Kalimantan Barat 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji, dikutip dari Tribun Pontianak.
Hal tersebut terdapat pada SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.
Terkini Lainnya
Upah Minimum Pekerja 2022
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 2023.
BERITA REKOMENDASI
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
Agar Berjalan Baik, Sekda Jateng Nilai Pertumbuhan Industri dan Pertanian Perlu Keseimbangan
INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Soal Kematian Afif Maulana, LBH Muhammadiyah: Kapolda Sumbar Keluarkan Pernyataan yang Membingungkan
1 Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Buron, Berperan Pukul Korban hingga Tewas