Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 2023 - News
News - Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tahun 2023.
UMK Kabupaten Paser, Kalimantan Timut telah ditetapkan dan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.261.566.
Kenaikan itu mencapai 6,5 persen atau sebesar Rp 199.106 dari UMK tahun 2022 ini.
Diketahui, UMK Kabupaten Paser tahun 2022 ini senilai Rp 3.062.460.
Penetapan UMK Kabupaten Paser tahun 2023 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.857/2022.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 2023
Dikutip dari TribunKaltim, penetapan UMK ini dari rekomendasi Bupati Paser tentang penetapan UMK tahun 2023 yang sebelumnya melakukan rapat dengan Dewan pengupahan, Kepala Disnakertrans, APINDO, dan serikat buruh.
"Setelah ada rekomendasi bupati, UMK Paser ditetapkan sebesar Rp 3.261.566,36," kata Kepala Disnakertrans, Madju Simangunsong, Jumat (9/12/2022).
Madju juga menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun 2023 ini didasari dari Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.
Dalam rapat bersama Dewan Pengupahan, ada beberapa usukan tentang kenaikan UMK tahun 2023.
"Pihak APINDO memperhitungkan bahwa kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021," imbuh Madju.
UMK Kabupaten Paser 2018 - 2023
- UMK Kabupaten Paser 2018: Rp 2.580.691
- UMK Kabupaten Paser 2019: Rp 2.787.920
- UMK Kabupaten Paser 2020: Rp 3.025.172
Terkini Lainnya
Upah Minimum Pekerja 2022
Simak UMK Kabupaten Paser, Kaimantan Timur tahun 2023. UMK mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp 3.261.566, diketahui UMK tahun 2022 Rp 3.062.460
BERITA REKOMENDASI
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel