androidvodic.com

Tersangkut Kasus Korupsi, Kepala BPKPD Kota Cirebon Ditahan Kejari - News

News, CIREBON - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon berinisial S ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon.

S yang merupakan mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang tahun anggaran 2021.

Baca juga: Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro ke Kejaksaan

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, memastikan pelayanan pemerintahan di lingkungan BPKPD Kota Cirebon tetap berjalan seperti biasanya.

"Berkaitan fungsi pelayanan yang berjalan by system tetap berjalan normal," ujar Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (16/12/2022).

Namun, pihaknya mengakui beberapa pelayanan yang membutuhkan otorisasi dari pimpinan secara langsung bakal menemui kendala.

Ia pun telah meminta jajaran BPKPD Kota Cirebon untuk mengonsolidasikan hal tersebut secara internal sehingga seluruh pelayanan dapat berjalan lancar.

"Kami harus menyampaikan dengan berat hati bahwa beberapa otoritas yang membutuhkan peran pimpinan belum dapat dilaksanakan," kata Agus Mulyadi.

Baca juga: Langsung Ditahan, Dua Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Perbankan

Agus juga mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa salah satu kepala SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon tersebut.

Bahkan, tim dari LKBH Korpri juga siap memberikan pendampingan hukum apabila yang bersangkutan atau keluarganya memintanya.

"Kami juga bakal menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar tidak terulang kembali di kemudian hari," ujar Agus Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka S tersebut mulai ditahan secara resmi sejak Rabu (14/12/2022) malam setelah menjalani pemeriksaan selama kira-kira delapan jam.

Baca juga: Kejaksaan Agung Temukan Pihak Swasta yang Menampung Aliran Dana Korupsi BUMN Waskita Karya

"Tersangka S terbukti melakukan mark up harga pengadaan barang," ujar Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis (15/12/2022).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kerugian negara akibat perbuatan S diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Adapun penyelewengan anggaran tersebut diduga dilakukan S pada tahun anggaran 2021, saat masih menjabat sebagai Kepala DPUTR Kota Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kepala BPKPD Kota Cirebon Ditahan Kejari, Sekda Pastikan Pelayanan Pemerintahan Tetap Berjalan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat