androidvodic.com

Oknum Guru di Lebak yang Todongkan Senjata ke Warga Jadi Tersangka, Pelaku Tidak Gangguan Jiwa - News

News, LEBAK - Oknum guru berinisial SE (42) yang memukul 6 orang warga dan menodongkan senjata airsoft gun ditetapkan sebagai tersangka

Peristiwa pemukulan dan penodongan pistol terjadi pada Selasa 2 Januari 2023 di Jalan Raya Pasar Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca juga: Ulah Oknum Guru di Lebak, Terobos Antrean hingga Todongkan Airsoft Gun ke Warga

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengatakan, saat ini SE sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Lebak.

"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sudah ditahan juga," katanya saat ditemui TribunBanten.com di kantornya, Kamis (5/1/2023).

Andi  mengatakan penetapan tersangka SE karena melakukan ancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Setelah kami melakukan hasil gelar perkara, berdasarkan dua bukti yang cukup. Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Ancaman yang dilakukan SE sendiri yakni menodongkan senjata jenis air softgun kepada warga.

Aksi tidak terpuji SE tersebut berawal saat mobilnya terperosok dan terjebak macet di Jalan Raya Malingping. 

Baca juga: Diduga Punya Gangguan Jiwa, Seorang Guru di Lebak Banten Ngamuk Todongkan Pistol ke Warga di Jalan

Diketahui SE juga merupakan seorang guru olahraga di salah satu madrasah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Andi menyampaikan pihaknya juga menyampaikan alat berupa pistol air softgun yang digunakannya untuk mengancam warga.

"Jadi yang bersangkutan mengaku hanya baru kali menggunakan pistol ini, karena saat itu dirinya merasa terancam," katanya.

Dirinya menambahkan pihaknya, masih terus melakukan pemeriksaan lebih kepada tersangka.

Baca juga: Aksi Koboi Pamer Airsoft Gun di IGD Rumah Sakit, Pria 22 Tahun di Situbondo Ditangkap Polisi 

"Jadi kami melakukan pemeriksaan apakah SE, pernah juga melakukan tindakan yang sama di tempat lain," ucapnya. 

Saat ini SE masih menjalani Pemerintah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SE disangkakan pasal 335 KUH Pidana dan UU darurat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat