androidvodic.com

Briptu ER, Anggota Kepolisian yang Tak Sengaja Tembak Temannya Terancam Pasal Berlapis - News

News - Anggota kepolisian Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Briptu ER terancam pasal berlapis.

Pasalnya, Briptu ER telah tak sengaja menembak dan menewaskan Ferdinandus Langi Bili (27).

Polres Sumba Barat pun terus mendalami kasus penembakan ini.

Sejumlah saksi diperiksa dan dimintai keterangan serta Briptu ER pun telah ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda NTT.

"Briptu ER pun telah ditahan di Markas Polres Sumba Barat, setelah korban tewas," kata Ariasandy seperti yang diberitakan Kompas.com.

Baca juga: 12 Remaja di Tangerang yang Tawuran Sambil Live Medsos Ditangkap Polisi

Jika dalam pemeriksaan Briptu ER terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, sanksi internal juga akan dikenakan, karena saat kejadian, Briptu ER sedang tidak bertugas dan melakukan tindak penyalahgunaan senjata api.

Pistol yang digunakan yakni HS-9 kaliber 9,9mm dengan seri H 258222 warna hitam.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria warga Sumba Barat, NTT, bernama Ferdinandus Lango Bili tewas tertembak pistol Briptu ER.

Baca juga: Polisi Buru Sekelompok Pemotor Bersenjata Tajam yang Memblokade Jalan Warung Contong Kota Cimahi

Ariasandy mengatakan, kejadian yang terjadi Sabtu (7/1/2023) ini bermula ketika Briptu ER becanda dengan Ferdinandus dengan menodongkan senpi ke perut korban.

Nahas, senpi tersebut tak sengaja meletus hingga perut korban tertembus peluru.

Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa Ferdinandus tak tertolong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat