Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah 2023 - News
News – Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah 2023.
Kenaikan UMK untuk Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah periode 2023 sudah ditetapkan sejak Desember tahun lalu dan berlaku mulai Januari 2023, seperti dilansir Tribun Palu.
Sebelum upah minimum kabupaten Donggala tahun 2023 disahkan, pemerintah Donggala awalnya menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp 2.594.454.
Akan tetapi karena nominal tersebut berada di bawah target UMP Sulteng, sehingga Kabupaten Donggala harus menggunakan penghitungan kenaikan upah pekerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tengah yakni sebesar Rp 2.599.546 per bulan.
Jumlah tersebut naik sebesar Rp 260.702 apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya. Dimana UMK Kabupaten Donggala tahun 2022 berada dikisaran Rp 2.338.844.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus.
“Tiga kabupaten yakni Banggai, Donggala dan Bangkep sudah menetapkan tapi nominalnya di bawah UMP sehingga harus menggunakan upah minimum provinsi,” ujar Arnold.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2023 : Rp 2.566.281
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023. Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
2018: Rp 1.965.232
2019: Rp 2.123.040
2020: Rp 2.303.711
2021: Rp 2.303.711
2022: Rp 2.390.739
Nantinya kenaikan UMP 2023 akan digunakan menjadi acuan untuk besaran Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 di semua wilayah Sulteng.
Untuk cara hitung kenaikan UMP Sulteng 2023 dan UMK 2023 di kabupaten Sulawesi
Tengah sebesar 8,73 persen dapat menggunakan formula berikut.
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Terkini Lainnya
Upah Minimum Pekerja 2022
Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023.
BERITA REKOMENDASI
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar