Temuan Tanaman Ganja di Ladang Seluas 1 Hektar di Bone, Penanam Pohon Kakek Berusia 60 Tahun - News
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS, MAKASSAR - Terungkap fakta baru temuan tanaman ganja di ladang 1 hektar di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ternyata ditanam sejak 2021.
Bahkan telah 3 kali panen.
Penanam tanaman ganja itu berinisial PA (60) atas perintah dua tersangka yang ditangkap, SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kakek PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam.
Pasalnya, Sukran dan Rudi menyerahkan bibit ke kakek PA dengan alasan tanaman obat.
"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," ujar Nana saat merilis pengungkapan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (17/2/2023) sore.
Baca juga: Twitter Mulai Izinkan Iklan Ganja di Amerika Serikat
"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli via online," sambungnya.
Tanaman yang tumbuh tiga tahun terakhir itu pun telah dipanen kakek PA dan diserahkan ke Sukran dan Rudi.
Tersangka Sukran dan Rudi telah melakukan penjualan atas hasil panen ganja itu.
"Mereka sudah memanen tiga kali tanaman ganja tersebut. Usia tiga bulan sudah memanen. Itu keterangan dari para tersangka," jelasnya.
Kronologi pengungkapan
Kronologi temuan ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani bermula dari ditangkapnya dua pria berinisial SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34) yang merupakan mantan mahasiswa pecinta alam.
Keduanya ditangkap di Perumahan Hartaco, Kecamatan Biringkanaya Makassar, pada Senin 13 Februari.
Terkini Lainnya
kakek PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam karena Sukran dan Rudi saat menyerahkan bibit bilang tanaman obat
BERITA REKOMENDASI
Pemuda Bone Tewas Usai Ditikam di Tempat Acara Pernikahan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar