androidvodic.com

Kegiatan CO-Elevation Dorong Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan Bersinergi Bangun Daerah - News

News, YOGYAKARTA - Rangkaian kegiatan Co-Elevation Rapat Kerja Teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023 ditutup secara resmi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong Jumat (17/3/2023).

Kegiatan tersebut  berlangsung selama tiga hari sejak 15 Maret 2023 di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta ini dihadiri oleh 425 peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. 

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lepasliar 2 Beruang Madu di Pontianak

Selama kegiatan rakernis peserta memperoleh informasi mengenai capaian daerah  melalui  strategi dalam pengelolaan lingkungan yang menjadi program unggulan di daerah.

Dalam meningkatkan kualitas lingkungan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri tetapi melibatkan peran serta masyarakat melalui komunitas dan pelaku usaha dengan upaya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

Rakernis yang mengangkat tema Co-Elevation ini mendorong penguatan peran pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan dari tingkat pusat dan daerah sehingga diperoleh sinergitas program dan rencana kegiatan.

Kerangka kerja co-elevation untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan menggunakan pendekatan DPSIR (Driver, Pressure, State, Impact, Response).

 
Driver merujuk pada faktor-faktor yang mendorong manusia untuk berinteraksi dengan lingkungan, seperti pertumbuhan populasi, kegiatan ekonomi, dan perubahan sosial budaya. Driver sering kali merupakan sumber dari Pressure yang ditimbulkan, yang dapat berupa polusi, penggunaan sumber daya alam secara berlebihan, atau perubahan iklim.

State merujuk pada keadaan alami lingkungan, seperti kualitas udara, air, dan tanah. Pressure yang dihasilkan dapat memengaruhi State ini dan memicu terjadinya Impact atau dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, seperti kerusakan lingkungan, perubahan iklim, atau penyakit akibat polusi. 

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Optimis Bisa Capai Target Zero Waste 2030  

 
Dalam arahannya, Wakil Menteri LHK menegaskan, indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)  telah digunakan untuk mengukur state. Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD) untuk mengukur kapasitas provinsi dan kabupaten kota dalam memitigasi pressure dan impact.

"Saya berharap agar kerangka kerja ini digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKPD terkait serta para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan."

IKLH dan IRKD sudah menjadi dasar kebijakan alokasi dana bagi hasil oleh Kementerian Keuangan, Evaluasi Kinerja Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, Penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang tentu saja akan mempengaruhi reputasi Gubernur, Bupati/Walikota dan juga Ketua DPRD.

Wamen LHK mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para peserta dan narasumber yang telah berperan aktif selama kegiatan Rakernis. Wamen juga berharap dari antusiasme yang timbul selama dialog terbuka selama 3 hari ini, dapat dicari pola untuk penerapan di lapangan.

Ke depan, Wamen LHK meminta Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk memperbanyak forum diskusi dan konsultasi agar kolaborasi dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien. 

Beberapa pengalaman pembelajaran dikemukakan oleh narasumber dari Pemerintah Daerah dalam penerapan IKLH dan IRKD tahun 2022. Meskipun Indeks Respon Kinerja Daerah baru dimulai 2 tahun ini, ternyata banyak inovasi dan program kolaboratif yang luar biasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat