androidvodic.com

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lepasliar 2 Beruang Madu di Pontianak - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan 2 (dua) individu Beruang Madu (Helarctos malayanus) ke habitat alaminya di areal PT Menggala Rambu Utama (PT.MRU), Kabupaten Kubu Raya, Pontianak pada Minggu, (22/01/2023). 

Beruang madu yang dilepasliarkan ini adalah satwa yang diselamatkan oleh masyarakat dan tim Wildlife Respon Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan PT. MRU menyediakan areal konsesinya sebagai habitat yang aman dan nyaman bagi satwa beruang madu tersebut.

"Dua individu beruang madu yang saya kasih nama Mengga dan Rambi, kita saksikan bersama untuk dilepasliarkan di areal PT. Menggala Rambu Utama (PT. MRU), dengan harapan kedua beruang ini akan survive dan dapat menjalankan fungsinya di alam sehingga kelestariannya dapat terjaga dengan baik," ujar Bambang.

Bambang mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam konservasi spesies hidupan liar.

Langkah ini merupakan kolaborasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) VIII Pontianak dengan PT. MRU dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pengintegrasian konservasi satwa liar di areal hutan produksi. 

Bambang pun meminta kedepannya PT MRU agar aktif menjaga dan melindungi satwa-satwa yang ada di areal konsesinya.

Lebih lanjut Bambang Hendroyono juga menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 telah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Hal ini merupakan momentum dan bersejarah bagi dunia konservasi, dimana Presiden menekankan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemda berkomitmen  memperhatikan keberlangsungan pelestarian keanekaragaman hayati dalam setiap proses pengambilan kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan. 

“Melalui Instruksi Presiden, maka KLHK sebagai Lembaga yang mengemban tugas pokok dan fungsi dalam hal perlindungan keanekaragaman hayati, akan terus mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda dan bersama para pihak dalam mengawal implementasi Inpres tersebut.” ungkap Bambang.

Berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, beruang madu merupakan salah satu jenis dengan status yang dilindungi.

Baca juga: Warga Pagaralam Sumatra Selatan Diteror Kemunculan Beruang Madu

Sedangkan menurut IUCN statusnya masuk dalam kategori Critically Endangered/ Kritis dalam Redlist IUCN. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat