androidvodic.com

Toyota Vellfire Sudah, Kini Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp600 Juta ke KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengembalikan uang hampir Rp600 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan dengan terdakwa SYL sebelumnya disebutkan bahwa sejumlah anggota keluarga SYL disebut turut menerima uang hasil korupsi pemerasan terhadap para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Informasi sementara yang kami dapatkan hampir Rp600 juta ya. Ya, sudah masuk ke rekening KPK itu hampir Rp600 juta,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).

Kendati sudah masuk ke rekening KPK, kata Tessa, tim penyidik belum menyita uang hampir Rp600 juta dimaksud.

Dijelaskan, untuk melakukan penyitaan, KPK harus meminta dokumen transfer dari pihak keluarga SYL dan melengkapi dokumen berita acara penyitaan.

“Tanda terima ya,” jelas Tessa.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu

Di sisi lain, Tessa memastikan KPK terus fokus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dari pihak keluarga SYL juga memang terdapat alat bukti yang cukup.

“Tapi, apakah itu pasti dilakukan, kapan dilakukan itu kembali lagi ke kewenangan teman-teman penyidik, saya tidak bisa memastikan kapan waktunya,” kata Tessa.

Satu per satu anggota keluarga SYL mengembalikan uang hingga mobil ke KPK yang diduga bersumber dari korupsi SYL selama menjadi Menteri Pertanian.

Anak kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra misalnya, mengembalikan Toyota Vellfire warna putih ke KPK pada Jumat (7/6/2024) lalu.

Dalam persidangan, anak pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul juga disebut mengembalikan uang Rp293.205.900 ke rekening penampungan KPK.

Dalam perkara korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana.

Baca juga: Staf Hasto PDIP Minta Dilindungi LPSK, KPK Minta Kusnadi Tidak Berbohong

Baca juga: KPK: Bansos yang Dikorupsi Adalah yang Dibagikan Presiden Jokowi

Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Tak hanya dugaan tindak pidana pemerasan anak buah dan menerima gratifikasi, SYL juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini kasusnya masih tahap penyidikan di KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat