androidvodic.com

Guru Beladiri di Solo Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun - News

News, SOLO - Polresta Surakarta mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di kota Surakarta.

Ia diamankan pihak Polresta Surakarta usai melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak muridnya yang masih di bawah umur dan berjenis kelamin laki - laki.

"Terjadinya kasus pencabulan dimana kronologisnya, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orangtua korban," ucap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK MH MSi saat konferensi pers, Jumat ( 23/03/2023)

"Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah - langkah kami walaupun itu adalah upaya - upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis daripada korban dan keluarga," ujarnya.

Lanjut Kapolresta, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut yang mana berinisial DS ( 44) warga Kratonan Serengan kota Surakarta.

Dalam kejadian ini sementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri dimana korban berlatih.

Baca juga: Gadis Berusia 13 Tahun di Cilacap Jadi Korban Pencabulan Kakek-Kakek, Dilakukan Saat Korban Tidur

"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang," ungkap Kapolresta.

Kapolresta Surakarta menghimbau bahwa dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor.

Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang - undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara," pungkas Kapolresta.

Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak - anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat