Tiga Penganiaya Anggota Polsek Batuampar di Batam Ditangkap, Satu Orang Jadi Buronan - News
Laporan Wartawan Tribun Batam Ronnye Lodo Laleng
News, BATAM - Tiga dari empat pelaku pengeroyokan anggota polisi Polsek Batuampar berhasil ditangkap.
Satu pelaku lainnnya masih diburu oleh polisi dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang sudah diamankan berinisial RO, DR dan IA, sementara satu pelaku yang masih buron berinisial JS.
"Pelakunya ada empat orang. Kami sudah tangkap tiga orang. Satu lagi masih buron," kata Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Ketiga pelaku tersebut diamankan di area Batuampar, Kota Batam.
Baca juga: Polda Lampung Tahan Kakek SY Pelaku Penganiayaan Bocah Berusia 11 Tahun di Pringsewu
"Pelaku kami amankan kurang lebih 5 jam setelah kejadian," kata Moko.
Setelah ditanya soal satu pelaku lain apakah seorang aparat.
Kapolsek belum bisa memastikan hal itu. Karena pelakunya belum ditangkap dan diinterogasi.
"Kami sedang melakukan pengejaran. Ketika sudah ditangkap maka akan kami sampaikan status dari pelaku tersebut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Batuampar berinisial HT menjadi korban pengeroyokan.
HT dikeroyok oleh sekelompok orang di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat ditemui TRIBUNBATAM.id membenarkan kejadian tersebut.
"Kejadian di Kampung Bule. HT merupakan anggota kami berpangkat Bripka, saat ini bertugas sebagai Intelkam," jelas Dwihatmoko, Kamis (23/3/2023).
Terkini Lainnya
Akibat penganiayaan itu HT mengalami patah kaki, luka memar di pelipis hingga kepala bahkan sempat dirawat di RS Harapan Bunda
BERITA REKOMENDASI
Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru