androidvodic.com

Lahannya di Megamendung Puluhan Tahun Dikuasai Warga, BUMN Ini Akhirnya Temukan Solusinya - News

News – Masalah penggunaan lahan milik BUMN secara ilegal oleh masyarakat di Gunung Mas, Megamendung, Bogor yang berlangsung selama 25 tahun akhirnya terselesaikan.

Penyelesaiannya adalah warga bakalan mendapatkan hak guna bangunan (HGB) untuk mendiami kawasan tersebut.

“Hari ini, kita sudah pecahkan masalahnya dengan solusi di antaranya, sebagian tanah yang diduduki oleh masyarakat, akan kita berikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PTPN VIII. Sisanya, untuk pengembangan kawasan wisata alam Eiger Adventure dan fasilitas pendukung lainnya, itu juga akan kita berikan HGB di atas HPL milik PTPN VIII,” ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan persnya, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Presiden dan Menteri BUMN Diminta Turun Tangan Selesaikan Persoalan Lahan PTPN V dengan Petani

Ghani juga sempat mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, mendatangi objek pemulihan aset tersebut, Kamis (30/3/2023).

Abdul Ghani menyampaikan, bahwa saat ini masih ada puluhan hektare luas lahan PTPN Group yang posisinya diokupasi oleh masyarakat.

Pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penyelesaian permasalahan tersebut sebagai wujud optimalisasi aset perusahaan.

“Upaya tersebut terus kami lakukan dengan cara-cara yang humanis,” ujarnya.

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, lanjut Abdul Ghani, penyelesaian masalah okupasi lahan, harus dikoordinasikan dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan stakeholders lainnya.

“Saya ingin mengatakan bahwa arahan Bapak Presiden, salah satunya sudah kita kerjakan hari ini, yaitu pendekatan dengan masyarakat secara humanis,” ujarnya.

Pola kerja sama penyelesaian masalah aset yang dilakukan oleh PTPN Group itu, mendapat apresiasi dari Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, karena dinilai sebagai solusi berimbang bagi para pihak.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya yang bagus dalam menyelesaikan permasalahan aset BUMN.

“Dimana BUMN tidak kehilangan asetnya, masyarakat menerima manfaatnya, termasuk Bogor. Holding Perkebunan Nusantara berhasil melakukan optimalisasi aset berupa lahan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara ilegal oleh masyarakat bahwa lahan di Kebun Gunung Mas PTPN VIII, telah diduduki di beberapa titik secara ilegal oleh masyarakat, baik berupa tempat tinggal maupun perkebunan. PT Eigerindo Multi Produk Industri (EMPI) juga menerima manfaatnya,” ujar Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, bahwa skema penyelesaian masalah tersebut tidak hanya sebagai solusi berimbang, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan di sekitar lahan.

“Selain direlokasi, warga yang sebelumnya memiliki lahan pertanian di lahan PTPN VIII, juga dapat bekerja di PT EMPI, terutama dalam pembangunan objek wisata Eiger Adventure Land,” ujar Hadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat