androidvodic.com

Tenaga Kesehatan di Sumatera Barat Tolak RUU Kesehatan, Sampaikan Aspirasi di Depan Gedung DPRD - News

News, PADANG - Lima organisasi profesi kesehatan di Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Senin (8/5/2023).

Lima organisasi profesi kesehatan ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Pantauan TribunPadang.com, masa aksi profesi kesehatan ini berkumpul di Masjid Raya Sumbar. Masa aksi tampak menggunakan pakaian jas putih, jilbab merah dan celana hitam.

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan di Kemenkes, Tenaga Kesehatan Memaksa Bertemu Menkes

Masa aksi tampak membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan, Stop pembahasan RUU kesehatan ancam kriminalisasi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Stop pembungkaman kritis terhadap RUU kesehatan.

Masa aksi berjumlah sekitar ratusan orang ini tampak longmarch dari Masjid Raya Sumbar ke Gedung DPRD Sumbar, Jalan S Parman, Ulak Karang, Padang.

Koordinator aksi Aset Bangsa Sumbar, Alex mengatakan, terdapat berbagai alasan pihak Nakes menolak RUU Kesehatan.

Pertama, RUU Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal proses pembentukannya dinilai bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Indonesia.

Kedua, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai masih banyak pasal yang kontradiktif satu sama lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya.

Ketiga, RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis dinilai tidak lebih baik dari UU sebelumnya.

Keempat, Aset Bangsa Sumbar melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU kesehatan , apalagi sempai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di tingkat II nantinya.

Baca juga: Deretan Kontroversi RUU Kesehatan yang Ramai Ditolak Dokter, Tenaga Kesehatan hingga Ormas

Kelima, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai tidak secara konkret mengatur imunitas perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri.

Diketahui, Aset Bangsa Sumbar terdiri dari berbagai organisasi profesi kesehatan di antaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Digi Indonesia (PDGI) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ratusan massa aksi yang menyuarakan aspirasinya lalu dipersilakan memasuki kawasan Kantor DPRD Sumbar dan disambut sejumlah anggota dewan

Adapun di antara legislator yang menyambut massa dari tenaga kesehatan ialah Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Ketua Komisi V DPRD Sumbar Daswanto, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal, Ketua Fraksi PKS Nurfirman Wansyah, lalu Ketua Fraksi PAN Muhayatul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat