androidvodic.com

Ayah Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Gunung Kidul: 'Kami Lega Terdakwa Divonis Hukuman Mati' - News

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

News, PURWOREJO -  Sumarso (51), ayah Rn (25), warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang tewas dibunuh angkat bicara terkait vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim PN Wonosari terhadap 2 pelaku pembunuhan putrinya, ERW (24) dan AA (36), Selasa (16/5/2023).

Pria yang bekerja sebagai buruh kayu itu mengaku lega dengan putusan hakim dan hukuman sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat terhadap almarhumah putrinya November 2022 lalu. 

"Alhamdulillah, kami sekeluarga merasa lega dan bersyukur. Dari awal, kami memang menginginkan mereka mendapat hukuman maksimal, seberat-berat, dan seadil-adilnya. Dan vonis hakim kemarin saya rasa sudah maksimal," ucapnya kepada Tribun Jogja, Rabu (17/5/2023).

Sumarso mengatakan sejak awal kasus bergulir, pihaknya menyerahkan seluruh proses peradilan kepada pihak berwenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dan jaksa yang mengampu kasus tersebut. 

Sehingga dengan adanya putusan vonis hukuman mati, Sumarso merasa seluruh sikap percayanya telah dibayar lunas oleh kepolisian, jaksa, hakim, dan pemerintah.

Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi. 

Baca juga: Wanita Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Korban Dibekap Celana Dalam

"Saya merasa senang karena kepolisian dan seluruh pihak yang mengampu kasus putri saya, sangat baik kepada kami sekeluarga selama mengikuti proses hukum. Semua mengawal kasus dengan baik dan seperti menganggap putri saya sebagai keluarga.

Bahkan, orang yang kemarin menemukan jenazah putri saya pertama kali, juga baik menganggap kami seperti keluarga dan meminta kami untuk mampir ke rumahnya setelah persidangan kemarin," ungkap Sumarso. 

Sorot terharu, bangga, lega, dan respek tampak jelas terpancar dari pandangan mata Sumarso saat menceritakan hal itu. 

Saat persidangan terakhir kasus putrinya, Sumarso hadir bersama istri (Kartinah) dan anak perempuannya atau adik RN.

Mereka datang bersama teman-teman Sumarso dengan mengendarai dua mobil. 

Ia bercerita, persidangan berlangsung dalam dua sesi.

Sesi pertama adalah persidangan terdakwa AA sekitar pukul 11.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat