androidvodic.com

Polemik Tembakau di RUU Kesehatan, Petani Minta Kriminalisasi Tembakau Dihentikan - News

News - Polemik terkait tembakau yang dimasukan dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika di RUU Kesehatan mengundang keresahan di kalangan petani tembakau.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung Siyamin mengatakan, sebagai elemen hulu di ekosistem pertembakauan, para petani turut merasakan dampak upaya kriminalisasi tembakau.

Hal itu disampaikan Siyamin di sela acara tanam tembakau bersama (nandur mbako bareng), Sabtu (12/5/2023) di Dusun Butuh, Tanggulanom, Kecamatan Selopampang.

"Saat ini para petani sedang menanam harapan dengan dimulainya musim tanam tembakau. Tahun ini diprediksi bakal kemarau panjang sehingga diharapkan cuaca bersahabat bagi petani tembakau. Tapi, di tengah dukungan cuaca baik ini, para petani justru dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil. Ada RUU Kesehatan yang memposisikan tembakau dan hasil tembakau sama dengan narkotika & psikotropika. Hal ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan," tegas Siyamin.

Dalam kesempatan ini, para petani tembakau berharap polemik terkait tembakau yang dimasukan dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika dalam Pasal 154 tentang Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan dapat segera dihentikan.

Baca juga: Komunitas Kretek Nilai Pasal Penyetaraan Tembakau dengan Narkotika Tak Perlu Masuk RUU Kesehatan

Kegiatan tanam bersama itu dihadiri oleh Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo dan perwakilan dari Kementerian Pertanian RI. 

Selain petani tembakau Temanggung, perwakilan petani tembakau dari Jawa Barat dan Pamekasan turut ikut serta dalam tanam bersama.

"Kementan tentunya mendukung para petani tembakau untuk meningkatkan produktivitas. Kementan bersama petani menolak dan menyayangkan polemik regulasi pertembakauan," ujar Ronald Evan Zigler, Koordinator Tanaman Semusim, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Menanggapi kondisi yang dihadapi saat ini, Wakil Bupati Temanggung mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung berkomitmen melindungi petani tembakau dan mengawal regulasi yang menindas masa depan petani.

"Sudah sejak lama Temanggung menjadi sentra tembakau. Daerah dan masyarakatnya dibangun dan bergantung pada tembakau. Oleh karena itu, jangan sampai petani dipersulit dalam memperjuangkan mata pencahariannya. Petani harus bisa berdaya saing dan sejahtera. Selama ini petani jatuh, bangkit dan masih harus dihimpit regulasi yang tidak melindungi petani," katanya.

Kelompok tani Pangkuan Sumbing, Temanggung melakukan tanam tembakau bersama (nandur mbako bareng), Sabtu (12/5) di Dusun Butuh, Tanggulanom, Kecamatan Selopampang.
Kelompok tani Pangkuan Sumbing, Temanggung melakukan tanam tembakau bersama (nandur mbako bareng), Sabtu (12/5) di Dusun Butuh, Tanggulanom, Kecamatan Selopampang. (Istimewa)

Baca juga: Menyoal Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan, Tepatkah Dikategorikan Sama dengan Zat Narkotika?

Usai tanam bersama, para petani tembakau menyuarakan aspirasi dan keluh kesah mereka dalam gelaran Sarasehan bertajuk "Petani Bangkit, Perjuangkan Keberlangsungan Masa Depan Ekosistem Pertembakauan".

Dalam gelaran diskusi yang dihadiri ratusan petani tersebut, Samukrah, Ketua APTI Pamekasan turut menyatakan kekecewaanya terkait pengaturan tembakau di RUU Kesehatan.

"APTI Pamekasan prihatin dan kecewa terkait pengaturan tembakau di RUU Kesehatan. Tembakau akan dimasukkan dalam satu kategori yang sama dengan narkoba, psikotropika, dan minuman beralkohol. Sungguh ini niatan yang tidak masuk akal, apalagi tidak pernah disampaikan kepada pihak petani, padahal akan sangat berdampak bagi penghidupan petani tembaka," kata Samukrah.

Madura selama ini dikenal sebagai pulau penghasil tembakau, dengan 45 persen produksi tembakau nasional yang dari Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 35% nya berasal dari Madura.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat