Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara Tangkap Pemuda 22 Tahun yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur - News
News, LAMPUNG - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung menangkap pemuda 22 tahun yang melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Pemuda tersebut pasrah saat diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengungkap, pria yang kesehariannya berprofesi buruh itu berbuat asusila terhadap Mawar (15), bukan nama sebenarnya di sebuah hotel.
Baca juga: Pria di Boyolali Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Buat Laporan ke Polisi
"Pelaku telah tiga kali berbuat asusila terhadap Mawar di sebuah hotel di Bukit Kemuning," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi, Kamis (22/6/2023).
Aksi rudapaksa bermula dari mereka saling berkenalan melalui media sosial Facebook di penghujung Mei 2023 lalu.
Lalu, Minggu 4 Juni 3023 sekira pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.
Di TKP pelaku merayu korban untuk melakukan rudapaksa dan korbannya pun terpedaya.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka
Selanjutnya pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.
Nenek korban akhirnya mengetahui tentang kasus yang menimpa cucunya, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.
Melalui serangkaian penyelidikan, pada Rabu (21/6/2023) pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Way Kanan.
"Yang mana terduga pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban," bebernya.
Kini RA sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa 1 potong celana dala, jilbab warna pink serta beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa.
Pelaku sendiri merupakan warga Desa Bengkulu, Way Kanan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Korbannya Hingga 3 Kali, Pemuda 22 Tahun Dicokok Polres Lampung Utara Polda Lampung
Terkini Lainnya
Aksi rudapaksa bermula dari mereka saling berkenalan melalui media sosial Facebook di penghujung Mei 2023 lalu.
Fenomena Langka, Ibu di Indramayu Melahirkan 5 Bayi Kembar, Awalnya 4 yang Terdeteksi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru