androidvodic.com

Presiden Sebut Pembangunan Living Park di Rumoh Geudong Dimulai September  - News

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan proses pembangunan living park di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh akan dimulai pada bulan September tahun ini.

Ia mengatakan proses pembangunan tersebut dilakukan setelah pemerintah mendengarkan keinginan masyarakat.

Terkait lokasi perisitwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yakni Simpang KKA dan lainnya, Jokowi mengatakan pemerintah juga masih akan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Hal itu disampaikannya di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh usai meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia pada Selasa (27/6/2023).

"Nanti satu-satu, ini diselesaikan dulu. Ini (Rumoh Geudong) pun mulai nanti baru bulan September. Yang lain didesain dulu," kata Jokowi.

"Didesain pun kan juga bertanya ke masyarakat keinginannya seperti apa. Seperti di sini, keinginannya seperti apa? Pak kami ingin dibangunkan masjid, oke. Ada masjid di taman itu misalnya. Jadi ini tidak langsung bangun apa, bangun apa, tidak sesuai dengan kehendak masyarakat nanti bisa...," kata Jokowi menghentikan kalimatnya.

Diberitakan sebelumnya pemerintah berencana membangun Living Park di atas tanah di atas lahan bekas tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie Aceh.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban pelanggaran HAM berat masa lalu diberikan dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan.

Satu di antaranya, kata Mahfud, oleh Kementerian PUPR.

"Kementerian PUPR membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi Rumoh Geudong yang di dalamnya ada masjid seperti yang diminta oleh para korban," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Jumat (23/6/2023).

Sesmenko Polhukam selaku Ketua Tim Pelaksanaan Rekomendasi PP-HAM Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso mengatakan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu meliputi dua kategori yaitu secara individual dan komunal.

Pembangunan Living Park di lahan bekas Rumoh Geudong, kata dia, termasuk pemulihan yang bersifat komunal.

"Pembangunan Living Park. Living Park ini akan dibangun di lokasi Rumoh Geudong. Jadi Rumoh Geudong itu kalau belum lihat ke sana bayangannya masih seperti rumah yang utuh. Kenyataannya ini berupa bangunan yang berupa puing-puing kondisi sekarang," kata dia.

"Jadi ini memang akan dibangun Living Park, kemudian akan dibangun masjid juga di sana, ini melalui suatu proses, jadi bukan tiba-tiba kita membangun seperti itu. Ini sudah konsultasi dengan tokoh masyarakat, ulama, dan pemerintah kabupaten," sambung dia.

Konsep desain sementara ini, Living Park diharapkan tidak mengingatkan keluarga korban pada trauma masa lampau serta jauh dari kesan suram.

Living Park di dalamnya terdapat masjid sebagai tempat untuk ibadah dan juga taman yang dapat menjadi pusat edukasi, berkumpul dan bermain untuk masyarakat.

Langgam desain memperhatikan kekhasan daerah Pidie meliputi ornamen, masjid, taman dan sebagainya.

Baca juga: Tragedi Rumah Geudong, Hari Ini Jokowi Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh

Diharapkan Living Park dan Masjid selaras dengan lingkungan sekitar, sehingga masyarakat dapat melupakan peristiwa kelam yang terjadi di masa lampau.

Living Park dan Masjid rencananya juga akan dilengkapi dengan prasasti yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai tanda peresmian dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam berbangsa dan bernegara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat