androidvodic.com

Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur, Tiga Orang Diamankan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, mengungkapkan kasus ini berhasil diungkap pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu.

“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” kata Brigjen Hersadwi dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Update Kasus Panji Gumilang: Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU, Terungkap Ratusan Sertifikat Tanah

Hersadwi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.

"TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," jelasnya.

Baca juga: Komisi III DPR RI Dukung Inovasi Propam Polri Buka Layanan Aduan via WhatsApp

Dalam hal ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Tempat pertama, didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.

Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop.

"Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi

“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar,” tukasnya.

Sementara itu, GM Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.

Selama ini pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi

Dimana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah di syaratkan oleh pemerintah.

"Dari pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim," kata Dwi Puja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat