androidvodic.com

Polemik Harta Gono Gini di Kediri, Rumah Seharga Rp200 Juta Dirobohkan dengan Alat Berat - News

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

News - Sebuah rumah di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dirobohkan, Selasa (18/7/2023).

Diduga rumah tersebut merupakan harga gono gini dari perceraian antara Alif Febri Santoso (29) dan Binti Makrifah (29).

Rumah seharga Rp200 juta dirobohkan karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak terkait harta gono gini.

Terlihat alat berat digunakan untuk mempercepat proses pembongkaran rumah.

Pembongkaran rumah dengan alat berat ini dibiayai oleh Binti Makrifah.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Rumah Dirobohkan Rentenir di Garut, 9 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Kakak Korban

Namun sejumlah perabot seperti gawang pintu dan jendela yang masih bisa dimanfaatkan, terlebih dahulu diambil untuk dihibahkan kepada organisasi sosial untuk kemaslahatan umat .

Merobohkan rumah ini merupakan hasil kesepakatan mediasi yang melibatkan perangkat desa. Karena tidak ada titik temu sehingga kedua belah pihak sepakat untuk merobohkan rumah.

Pihak mantan suami sebelumnya menawarkan, dari pada rumahnya dirobohkan, ia bersedia memberikan ganti rugi uang susukan senilai Rp 10 juta. Namun tawaran tersebut ditolak mantan istrinya.

Karena tidak ada titik temu mengenai uang ganti rugi, akhirnya disepakati untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama saat pasangan itu merajut mahligai rumah tangga.

Rofian, penasehat hukum Binti Makrifah menjelaskan, merobohkan rumah merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah hasil mediasi tidak membuahkan hasil.

Objek rumah yang dirobohkan dibangun bersama saat pihak yang bersengketa menjadi pasangan suami istri.

Baca juga: UPDATE Pencurian dan Pembongkaran Rumah Mewah di Kedoya: 4 Tahun Kosong, Korban Rugi Rp 1 Miliar

Sehingga setelah perceraian, rumah merupakan harta gona-gini bersama.

Rumah dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso. Sehingga tidak memungkinkan untuk dijual kepada pihak ketiga.

Dari pernikahan keduanya memiliki anak, namun saat mediasi untuk memberikan uang susukan atau ganti rugi, tidak ada titik temu. Sehingga disepakati untuk merobohkan bangunan rumah.

Ditaksir harga pasaran bangunan rumah yang dirobohkan nilainya lebih dari Rp 200 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Rebutan Harta Gona-gini, Mantan Pasutri Robohkan Rumah Senilai Rp 200 Juta di Kediri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat