Ayah di Purbalingga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Dilakukan saat Istri Bekerja - News
News - Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial PS (55) karena melakukan rudapaksa ke anak tiri yang masih di bawah umur, Kamis (22/6/2023).
PS merupakan warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Sedangkan korbannya merupakan gadis yang masih berusia 13 tahun.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menyatakan tindak pidana rudapaksa dilakukan PS di rumah kontrakan orang tua korban di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga.
"Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali."
"Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023," ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Siswi SMA di NTT Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Ancam Sebarkan Video Pencabulan Jika Buka Mulut
Peristiwa dilakukan siang hari, saat ibu korban belum pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku.
Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya," katanya.
Pengungkapan kasus bermula, Rabu (14/6/2023) saat kakak korban datang ke rumah.
Korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi ayah tirinya.
Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya.
Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya.
Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis di NTT, Korban Diancam akan Dibunuh, Pelaku Cabuli Korban Sejak 5 Tahun Lalu
Terkini Lainnya
Gadis di bawah umur jadi korban rudapaksa ayah tiri. Kasus ini terjadi di Purbalingga. Tersangka telah ditangkap jajaran Polres Purbalingga.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar