androidvodic.com

Bambang Haryo Prihatin Sidoarjo Dilewati Dua Sungai Besar Tapi Jaringan Pipa Air Minum Masih Minim - News

News, SIDOARJO - Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono prihatin dengan kondisi Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, saat ini.

Sidoarjo dilewati dua sungai besar yaitu Sungai Porong dan Sungai Surabaya namun akses jaringan pipa air minum ke warga masih berkisar 37 persen hingga saat ini dan bahkan Sidoarjo.

Menurut Bambang Haryo sebagian besar Sidoarjo masih tergantung sekitar 60% dari aliran air dari umbulan atau wilayah Pasuruan.

Dikatakan anggota DPR-RI periode 2014-2019, bahkan di Sidoarjo juga telah dibangun oleh Pemerintah Pusat Longstorage Kalimati yang mempunyai kapasitas sekitar 2 juta meter kubik dengan kualitas air standar A yang layak untuk dijadikan air bersih (air minum) dan sampai dengan saat ini tidak dimanfaatkan sama sekali baik sebagai air minum maupun irigasi pertanian.

"Berbeda dengan Surabaya yang memanfaatkan air sungainya limpahan dari sungai yang melewati Kabupaten Sidoarjo yaitu Sungai Brantas Hilir/Sungai Kalimas," kata pria yang akrab disapa BHS dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/8/2023).

Dia mengatakan PDAM Surabaya telah melayani akses jaringan pipa mencapai 100%, dimana 98% memanfaatkan dari limpahan Sungai Kalimas yang disaring dan diendapkan dengan menggunakan 10 metode penjernihan air dengan menggunakan tawas, sehingga air sungai Brantas buangan dari Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo bisa dijernihkan dan bahkan Surabaya mentargetkan air minum bisa diminum dengan kualitas kejernihan sejajar dengan air sumber umbulan untuk 3,2 juta penduduk Kota Surabaya.

Tarif PDAM di Sidoarjo pun, kata Alumnus ITS Surabaya ini, sangat mahal dimana tarif bawah Rp 6.213 permeter kubik dan tarif atas Rp 17.174 permeter kubik.

Sedangkan Surabaya jauh lebih murah dimana tarif bawah Rp 1.700 rupiah permeter kubik dan tarif atas Rp 7.000  permeter kubik.

"Tetapi Sidoarjo dengan tarif mahal, baru bisa melayani penambahan dan penggantian pipa di tahun 2022 tidak lebih dari 10 kilometer sedangkan Surabaya mencapai 139 kilometer," ujarnya.

Dari data yang diperoleh, BHS mengungkapkan PDAM Kabupaten Sidoarjo pun baru memberikan laba usaha hanya sebesar Rp4,7 milyar ke Pemerintah Kabupaten.

Itupun, lanjut Bambang Haryo, menurun sebelum pandemi tahun 2019 sebesar Rp 13 milyar, sedangkan Surabaya memberikan laba usaha saat ini di atas Rp 250 milyar walaupun sudah mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk penggantian perpipaan yang begitu masif.

"Karena air minum merupakan hajat hidup orang banyak maka tugas daripada pemerintah terutama Kabupaten Sidoarjo untuk bisa segera merealisasikan pemenuhan akses jaringan perpipaan sampai ke seluruh warga di Sidoarjo yang saat ini masih sangat minim dan menempatkan Sumber Daya Manusia yang profesional dan mempuni untuk mengendalikan PDAM Sidoarjo untuk pengelolaan air sungai menjadi air bersih dan air minum," ujarnya.

Hal itu dilakukan, lanjut Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Jatim ini, agar masyarakat Sidoarjo yang jumlahnya 60% saat ini yang terpaksa menggunakan air tanah untuk kebutuhan air bersih bukan air minum harus bisa memanfaatkan air PDAM yang harus berasal dari sungai yang sangat melimpah di Sidoarjo.

"Sungai yang benar-benar untuk air minum dan bisa juga memanfaatkan air yang ditampung di Longstorage Kalimati yang saat ini tidak dimanfaatkan sama sekali sehingga diharapkan Sidoarjo bisa mandiri mendapatkan air minum dari sungainya sendiri seperti yang dilakukan oleh Surabaya," ujarnya.

Baca juga: Studi Ungkap Air Minum dari Separuh Keran di AS Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Dia juga berharap tarif air minum di Sidoarjo harus dijual murah ke warganya agar warga tidak menggunakan air tanah kembali karena air tanah yang banyak digunakan sangat membahayakan terhadap kondisi stabilitas tanah akibat air yang sebagai pelapis habis terpakai.

Tak lupa Bambang Haryo mengingatkan  Indonesia merupakan penghasil sumber air terbesar nomor 5 dunia dan penghasil air hujan nomor 9 terbesar dunia.

"Seharusnya air minum dari PDAM tidak patut untuk berbayar atau setidaknya bila berbayar harganya sangat murah karena sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Bambang Haryo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat