androidvodic.com

Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus Dimusnahkan, Bupati Sebut Supaya Ada Efek Jera - News

News - Jutaan batang rokok ilegal dimuskan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2023).

Pemusnahan enam juta lebih batang rokok ilegal tersebut ternyata agenda rutin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Kudus HM Hartopo.

Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku rokok ilegal.

"Ini merupakan agenda rutin untuk memberikan efek jera bagi pelaku rokok ilegal. Harapan kami (Kudus) masuk zero rokok ilegal," ucapnya.

Hartopo memastikan, keberadaan rokok ilegal merugikan negara.

Baca juga: Terima Setoran PT Fantastik Internasional, KPK Duga Andhi Pramono Loloskan Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Di sisi lain keberadaannya tidak berimbas positif atas keuangan daerah dari sektor dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT).

“Karena DBHCHT itu masuknya ke dalam kesejahteraan masyarakat. Adanya gempur rokok ilegal ini bisa meningkatkan sumber DBHCHT,” kata Hartopo.

Tahun ini Kudus menerima DBHCHT sebesar Rp 238 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.

“Sumber DBHCHT untuk apa saja yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 215 dengan itu masyarakat faham dengan tidak adanya rokok ilegal pendapatan DBHCHT meningkat,” kata Hartopo.

Untuk kasus rokok ilegal, kata Hartopo, sedianya di Kudus sangat minim. Hanya saja kasus rokok ilegal yang diungkap oleh Kantor Bea Cukai Kudus lokusnya di Kudus dengan pelaku dari daerah lain. Misalnya, kata Hartopo, beberapa waktu lalu Kantor Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur.

“Semua ada 8 kasus yang dalam proses sekarang ini. Maka dari itu kami terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha rokok di Kudus terus menerus. Kami ada anggaran untuk pembinaan kepada pelaku usaha rokok,” katanya.

Di sisi lain keberadaannya tidak berimbas positif atas keuangan daerah dari sektor dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT).

“Karena DBHCHT itu masuknya ke dalam kesejahteraan masyarakat. Adanya gempur rokok ilegal ini bisa meningkatkan sumber DBHCHT,” kata Hartopo.

Tahun ini Kudus menerima DBHCHT sebesar Rp 238 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.

“Sumber DBHCHT untuk apa saja yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 215 dengan itu masyarakat faham dengan tidak adanya rokok ilegal pendapatan DBHCHT meningkat,” kata Hartopo.

Untuk kasus rokok ilegal, kata Hartopo, sedianya di Kudus sangat minim. Hanya saja kasus rokok ilegal yang diungkap oleh Kantor Bea Cukai Kudus lokusnya di Kudus dengan pelaku dari daerah lain. Misalnya, kata Hartopo, beberapa waktu lalu Kantor Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur.

“Semua ada 8 kasus yang dalam proses sekarang ini. Maka dari itu kami terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha rokok di Kudus terus menerus. Kami ada anggaran untuk pembinaan kepada pelaku usaha rokok,” katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kudus, Hartopo: Kegiatan Rutin untuk Efek Jera

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat