androidvodic.com

Kisah Pilu Gadis 17 Tahun di Pontianak, Dirudapaksa Tenaga Pendidik Sampai Hamil Lalu Dipaksa Aborsi - News

News, PONTIANAK - Nasib gadis 17 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat ini sungguh memilukan.

Ia termakan bujuk rayu yang disertai ancaman tenaga pendidiknya untuk melakukan hubungan intim.

Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku

Tersangka berinisial HS (46) yang berkali-kali merudapaksa gadis di bawah umur tersebut.

Baca juga: Bermodus Sebagai Pengemudi Ojek Online, Pria di Kendari Ditangkap Usai Rudapaksa Siswi SMA

Bahkan, yang lebih parah ia dipaksa aborsi oleh pria yang berstatus pembina yayasan tersebut.

“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).

Awal Perkenalan dengan Pelaku

Korban menceritakan, mengenal pelaku saat berstatus pelajar di sebuah lembaga pendidikan, di mana pelaku merupakan pembina yayasan tersebut.

Perkenalan mereka bermula di media sosial.

Menurut korban, pelaku kerap menyapa dengan memberikan tanda suka di foto-foto korban di Facebook.

Baca juga: Seorang Wanita Asal Medan Ngadu ke Hotman Paris Usai Alami KDRT Hingga Anaknya Jadi Korban Rudapaksa

Hingga kemudian beralih ke WhatsApp.

“Pelaku sering chat, tetapi tidak saya tanggapi,” ucap korban.

Namun pada Juli 2022, saat itu, korban baru pulang dari Bandung, langsung dijemput pelaku.

Korban tak dapat menolak ketika dibawa ke sebuah hotel di Pontianak.

Korban merasa takut, karena pelaku merupakan seorang pembina yayasan.

“Saya takut nanti ada masalah di sekolah,” ujar korban.

Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan berulang kali, hingga akhirnya korban hamil 7 minggu.

Pelaku tak mau tanggung jawab, karena merasa itu bukan anaknya.

Dalam keadaan bingung, korban mengikuti ajakan pelaku untuk aborsi.

Korban dibawa ke sebuah salon di Jalan Haji Dogon, Jakarta, pada Oktober 2022.

Setelah itu, lanjut korban, pelaku membawanya kembali ke hotel dan kembali dicabuli.

“Saya dipaksa. Ada 3 orang di tempat itu yang melakukan proses aborsi,” ungkap korban.

Baca juga: Ayah di Purbalingga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Dilakukan saat Istri Bekerja

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang tenaga pendidik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial HS (46) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan muridnya berusia 17 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan periksa untuk pengembangan," kata Tri kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Tri menerangkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.

Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak.

Diancam Dibunuh

Setelah aborsi, korban dibawa pelaku ke sebuah hotel di Jakarta, saat dirinya masih dalam keadaan lemas pasca aborsi, pelaku mensodomi korban.

"Itu sakit sekali, habis diaborsi, lalu di sodomi, sakit sekali, lalu saya tidak sadar, sadar pas jam 2, saya tiba - tiba disodomi lagi," ujarnya sembari menangis tersedu-sedu.

Akibat aborsi itu, ia mengatakan selama 2 minggu ia terus mengeluarkan darah.

Ia berharap kasus ini dapat segera tuntas karena ia telah menerima banyak sekali tekanan dan ancaman atas kasus ini.

Bahkan istri dari pelaku ia katakan pernah mengancam akan membunuh korban bila korban membuat laporan polisi.

“10 Januari 2023 saya memberitahukan istrinya terkait hal ini, tetapi istrinya marah, lalu menghapus bukti - bukti saya, kalau kamu tidak hapus bukti itu, saya bunuh kamu sekarang, saat itu dia juga langsung mengambil handphone saya dan hapus,'' ungkapnya.

Saat kasus ini mulai bergulir, ia mengatakan pihak pelaku juga pernah menawarkan uang hingga lebih dari 120 juta agar kasus ini tidak berlanjut, namun hal itu pihaknya tolak.

"Saya cuman ingin dapat keadilan, dan kasus ini cepat selasai, karena ini sangat mengganggu saya, sekolah juga terbengkalai," tuturnya. (News/TribunPontianak.co.id)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat