androidvodic.com

Tante-tante Nikahi Bocil Usia 16 Tahun di Sambas, Gubernur Sutarmidji : Seharusnya Tidak Boleh - News

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferlianus Tedi Yahya

News, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji merespon pasangan pengantin beda usia terpaut jauh terjadi di Kabupaten Sambas.

Pernikahan tersebut melibatkan pasangan perempuan usia 41 tahun dan laki-laki 16 tahun.

Sutarmidji mengatakan, seharusnya pernikahan itu tidak boleh terjadi.

Apalagi sesuai UU minimal umur laki-laki yang menikah minimal 19 tahun.

"Kemarin ada yang usia 16 tahun sudah menikah dan viral juga dimana-mana.

Baca juga: Pengakuan Mariana, Wanita 41 Tahun di Sambas Nikahi Remaja 16 Tahun, Kini Dipaksa Pisah Ranjang

Yang di Sambas itu beritanya kita baru tahu setelah dia menikah, harusnya tidak boleh," katanya dalam sambutan Puncak Gebyar hari anak 2023 di Taman Sepeda Untan Pontianak, Minggu 6 Agustus 2023 malam.

Sutarmidji juga mengaku tak mengetahui betul seperti apa proses pernikahan yang dilakukan dan menyebutkan jika menikahnya secara KUA maka diminta untuk diberi sanksi.

"Saya belum tahu apakah yang menikahkannya itu KUA? kalau KUA saya minta KUA nya disangsi," katanya.

Jika benar ada pelanggaran aturan dalam pernikahan tersebut maka harus tetap mendapatkan tindak agar hal serupa tak terjadi.

"Kalau ada pelanggaran aturan tetap harus ditindak, supaya tidak sembarangan. Karena ini laki-lakinya yang 16 tahun," tegasnya.

Kemudian dirinya juga mengungkapkan angka stunting di Kalimantan Barat sendiri saat ini masih cukup tinggi dan berada di angka 24 persen dan salah satunya juga disebabkan oleh pernikahan usia dini.

"Stunting ini jangan diartikan tumbuhnya pendek, tidak. Tapi juga mempengaruhi kesehatan yang lain, tumbuh kembang anak. Rentan penyakit dan tingkat IQ nya juga dan sebagainya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tanggapi Anak 16 Tahun Menikah di Sambas, Sutarmidji: Harusnya Tidak Boleh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat