Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Korban Minta Ganti Rugi hingga Rp 500 Juta - News
News, SOLO - Sidang lanjutan kasus kemaluan dipotong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (14/8/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang menghadirkan terdakwa YC (34).
Dalam sidang, korban kasus penganiayaan berat berupa pemotongan organ vital, IPN (20) meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp50 juta dan menjadi Rp500 juta jika harus berobat ke luar negeri.
Pria asal Telukan, Sukoharjo tersebut meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Selain itu, bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp500 juta.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti menilai bahwa permintaan restitusi atau ganti rugi tersebut tidak masuk akal.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Ayah Potong Kemaluan Anak di Tasikmalaya, Awalnya Cekcok dengan Istri Soal Sunat
Asri menyebut pihaknya langsung menolak permintaan tersebut.
"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri, Selasa (15/8/2023), dikutip Tribunsolo.com
Asri menilai hukuman yang dijalani oleh kliennya sudah setimpal dengan perbuatan yang ia lakukan.
"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal, yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.
Bahkan, menurutnya, pada awalnya pihak kuasa hukum terdakwa merasa simpati pada korban, namun karena permintaan korban dinilai terlalu neko-neko, pihaknya tidak jadi simpati.
"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.
"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," kata Asri.
Sementara itu, Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terkini Lainnya
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti menilai bahwa permintaan restitusi atau ganti rugi tersebut tidak masuk akal.
BERITA REKOMENDASI
Jokowi Ulang Tahun Ke-63: Terima Kasih Atas Ucapan dan Doanya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru