androidvodic.com

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Divonis Bersalah Terima Gratifikasi dan TPPU - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pembacaan putusan dilakukan Jumat (18/8/2023), di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf (a), Pasal 12B dan Pasal 3 UU TPPU," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengutip amar putusan, Jumat.

Ali mengatakan Sunjaya Purwadisastra dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sunjaya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.  

Baca juga: KPK Kembali Panggil Sekretaris Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja

"Atas putusan tersebut, Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan tim jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya," kata Ali.

Vonis terhadap Sunjaya Purwadisastra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa sebelumnya menuntut Sunjaya dihukum pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," ujar jaksa Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023), seperti dilansir TribunCirebon.com.

Jaksa mengungkap, Sunjaya telah menerima uang senilai Rp55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek.

Kemudian, Rp11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Untuk menyamarkan uang Rp66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar. Seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.

Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat