androidvodic.com

Alat Vitalnya Dipotong Istri, Pria di Solo Berikan Maaf dan Minta Majelis Hakim Bebaskan Pelaku - News

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

News - Momen sidang lanjutan kasus istri potong alat vital suami di Solo, Jawa Tengah mengejutkan sejumlah pihak.

Pasalnya korban yang berinisial IPN (20) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan istrinya YC (32) yang telah menyayat alat vitalnya.

Diketahui, sidang lanjutan kasus istri potong alat vital suami digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).

Dalam kesempatan itu, korban mengaku bahwa dirinya ingin kembali rujuk dan memperbaiki hubungan dengan sang istri.

Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.

Baca juga: Kisah Wanita Potong Burung Suami di Solo, IPN Tiba-tiba Ingin Istri Dibebaskan dan Rujuk

Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.

"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.

Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.

"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.

Dari pantauan TribunSolo.com, permintaan dari korban agar YC (34) dibebaskan pun sempat membuat terkejut baik Majelis Hakim, kuasa hukum korban maupun terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bukan tanpa alasan, di sidang sebelumnya korban bahkan sempat mengaku trauma bila bertemu dengan terdakwa.

"Sidang tadi ada suatu yang mengejutkan bagi saya sebagai kuasa hukum terdakwa. Saya nggak nyangka kalau bakal terjadi peristiwa seperti ini," ujar kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti saat ditemui usai sidang.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan

Momen tersebut terjadi saat terdakwa sedang menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat