androidvodic.com

Jadi Tersangka Atas Kasus Kecelakaan Lift, Begini Tanggapan Mujiana Kontraktor Ayu Terra Resort Ubud - News

Laporan Wartawan Tribun Bali Adrian Amurwonegoro

News, DENPASAR – Kontraktor Ayu Terra Resort, Mujiana mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Gianyar atas kasus kecelakaan lift Ayu Terra Resort Ubud yang merenggut 5 korban jiwa.

“Belum (mengetahui penetapan tersangka,-Red),” kata Mujiana saat dihubungi Tribun Bali, Selasa (26/9/2023).

Mujiana mengatakan, bahwa dirinya saat ini sedang berada di Bali.

Meski polisi mengumumkan penetapan tersangka pada hari ini, namun polisi belum melakukan penahanan terhadap Mujiana selaku tersangka.

“Iya, saya di Bali,” ucapnya

Mengenai surat pemanggilannya sebagai tersangka dari pihak kepolisian, Mujiana juga mengaku belum menerima surat pemanggilan tersebut.

Baca juga: Alasan Owner dan Kontraktor Ayu Terra Resort Ubud jadi Tersangka, 5 Pegawai Tewas Jatuh dari Lift

“Belum dapat (surat panggilan tersangka,-Red),” tuturnya.

Saat disinggung mengenai langkah selanjutnya setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk menggandeng kuasa hukum, Mujiana juga tidak banyak memberikan komentar.

“Ya gimana ya saya belum tahu apa-apa, nanti saja,” ujarnya.

Selain Mujiana, Polres Gianyar juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Owner Ayu Terra Resort, Vincent Juwono dalam kasus kecelakaan lift yang menewaskan 5 karyawan tersebut.

Tribun Bali juga sempat dihubungi oleh pihak Trilexcia at Law, melalui pengacara Ida Bagus Adhitya SH, LL.M yang berkantor di Jakarta mengenai rencananya untuk membela kontraktor lift dalam kasus Ayu Terra.

“Saya pengacara dari Jakarta, saya terpanggil untuk membela secara gratis kontraktor lift, tapi saya masih tunggu surat kuasa dari kontraktor dan salah satu keluarga korban, kebetulan salah satu keluarga korban satu kampung dengan saya,” ujarnya.

Pria yang karib disapa Didit itu masih mencoba menjalin komunikasi dengan Mujiana karena sempat terputus komunikasinya dan masih mengkajinya lebih lanjut.

“Dari kantor kami belum ada keputusan menjadi kuasa hukum Pak Mujiana lebih lanjut, masih kami kaji, jika ada update nanti kami kabari karena minggu lalu komunikasi kami dengan kontraktor terputus,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, bahwa pengumuman tersangka yang dilakukan di Lobi Mapolres Gianyar pada Selasa pagi tadi, belum diketahui oleh kedua tersangka.

"Jadi, kita umumkan melalui media. Jumat baru kita akan layangkan panggilan selaku tersangka," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS : Kontraktor Ayu Terra Resort Akui Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat