androidvodic.com

ASN Pemkot Bandar Lampung yang Aniaya ART Divonis 7 Bulan Penjara - News

News, BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung memvonis Septi Aria, ASN Pemkot Bandar Lampung kasus penganiayaan ART 7 bulan penjara, Kamis (5/10/2023).

Sementara ibu Septi Aria, Suhaida divonis lima bulan penjara.

Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.

Baca juga: Polda Lampung akan Serahkan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan ART

Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terdakwa Septi Aria dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dia juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Menyatakan Terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," Ucap Hakim Ketua dalam putusannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Septi Aria dengan pidana penjara selama 7 bulan," jelas Hakim.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Baca juga: Komisi III DPR akan Kawal Ketat Proses Hukum Kasus Penganiayaan ART di Bandung

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.

Masih terima gaji

Septi Aria hingga kini tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty saat ditemui Tribun Lampung.

Herli mengaku, Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara formil dari pengadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat