androidvodic.com

Pria di Sumut Masukkan Ibu Kandung ke Rumah Sakit Jiwa Dibantu 3 Preman, Diduga Ingin Kuasai Warisan - News

News - Seorang pria asal Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara berinisial AT (28) ditangkap usai dilaporkan memasukkan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

AT membayar tiga orang preman untuk memculik ibunya yang berinisial NS (62).

Diduga motif AT memasukkan ibunya ke rumah sakit jiwa untuk menguasi harta warisan.

Dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan rumah sakit, lansia itu tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Atas perbuatannya, pemuda haus harta orang tua itu ditangkap Polisi.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Syok Rumahnya Digeledah Puluhan Polisi Saat Subuh

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

AKBP Maringan menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Waktu itu korban sedang duduk di depan rumahnya lalu dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.

Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.

Baca juga: Polisi Diminta Pastikan Apakah Pengakuan Danu soal Pembunuhan di Subang adalah Sebenarnya atau Palsu

Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.

Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke Polisi dan ditangkap pada 17 Oktober 2023 lalu.

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan. Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian, Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul MIRIS, Demi Kuasai Harta Warisan, Pemuda di Labusel Tega Jebloskan Ibu Kandung ke Rumah Sakit Jiwa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat