Curi Motor Jelang Pernikahan, Residivis asal Surabaya Ini Akhirnya Menikah di Mapolsek Sukolilo - News
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
News, SURABAYA - Pria berinisial TF (25), pria asal Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Ia disergap warga di Jalan Medokan Semampir AWS 2, Sukolilo, Surabaya, pada Rabu (18/10/2023).
Mirisnya, pria yang memiliki tato gambar motif tribal pada lengan tangan kanannya itu ditangkap 3 hari jelang pernikahan.
Ia terpaksa melakukan ijab kabul akad nikah di Aula Lantai 2 Mapolsek Sukolilo Surabaya, pada Sabtu (21/10/2023) siang.
Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, tersangka merupakan residivis atau sebelumnya pernah ditahan atas kasus kejahatan.
Baca juga: Residivis Rudapaksa 2 Pelajar di Sleman, Pelaku dan Korban Berkenalan di Arena Pasar Malam
Tersangka pernah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Tim Antibandit Polsek Tegalsari, dan menjalani masa tahanan sekitar 2,7 tahun.
Setelah bebas, pengalaman mendekam di dalam penjara tak membuat tersangka jera.
Hingga akhirnya nekat kembali melancarkan aksi kriminalitas lainnya, yakni pencurian motor.
"Dia residivis, sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika Polsek Tegalsari 2 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Halaman Tengah Mapolsek Sukolilo, Sabtu (21/10/2023).
Tersangka TF mengaku, dirinya sudah beraksi mencuri motor sebanyak empat kali, tiga lokasi berada di Kecamatan Sukolilo sedangkan satu lokasi lainnya, berada di Kecamatan Mulyorejo.
"Saya peran pemetik. Kebetulan enggak digembok pagarnya. Saya diajarin teman saya untuk bobol kunci motor. Selama 1 tahun," terangnya.
Setelah berhasil mencuri, biasanya langsung dibawa ke Pulau Madura untuk dijual ke seorang penadah seharga kisaran Rp 3 juta.
Uang hasil curian digunakannya untuk membiayai kebutuhan hidup. Termasuk menabung untuk biaya menikah.
Terkini Lainnya
Tersangka pernah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Tim Antibandit Polsek Tegalsari dan menjalani masa tahanan 2 tahun
BERITA REKOMENDASI
Narendra Masou Widjaya Tampil Memukau di Mutant CLS 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Kondisi Wartawan Tribata TV dan Keluarga yang Tewas akibat Rumah Dibakar, Dokter: Lukanya Maksimal
Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Polres Jombang Klarifikasi Terkait Isu Anggota Polisi Ditusuk Istrinya Pakai Obeng