androidvodic.com

Curi Motor Jelang Pernikahan, Residivis asal Surabaya Ini Akhirnya Menikah di Mapolsek Sukolilo - News

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

News, SURABAYA - Pria berinisial TF (25), pria asal Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Ia disergap warga di Jalan Medokan Semampir AWS 2, Sukolilo, Surabaya, pada Rabu (18/10/2023). 

Mirisnya, pria yang memiliki tato gambar motif tribal pada lengan tangan kanannya itu ditangkap 3 hari jelang pernikahan.

Ia terpaksa melakukan ijab kabul akad nikah di Aula Lantai 2 Mapolsek Sukolilo Surabaya, pada Sabtu (21/10/2023) siang. 

Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, tersangka merupakan residivis atau sebelumnya pernah ditahan atas kasus kejahatan. 

Baca juga: Residivis Rudapaksa 2 Pelajar di Sleman, Pelaku dan Korban Berkenalan di Arena Pasar Malam

Tersangka pernah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Tim Antibandit Polsek Tegalsari, dan menjalani masa tahanan sekitar 2,7 tahun. 

Setelah bebas, pengalaman mendekam di dalam penjara tak membuat tersangka jera.

Hingga akhirnya nekat kembali melancarkan aksi kriminalitas lainnya, yakni pencurian motor. 

"Dia residivis, sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika Polsek Tegalsari 2 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Halaman Tengah Mapolsek Sukolilo, Sabtu (21/10/2023). 

Tersangka TF mengaku, dirinya sudah beraksi mencuri motor sebanyak empat kali, tiga lokasi berada di Kecamatan Sukolilo sedangkan satu lokasi lainnya, berada di Kecamatan Mulyorejo. 

"Saya peran pemetik. Kebetulan enggak digembok pagarnya. Saya diajarin teman saya untuk bobol kunci motor. Selama 1 tahun," terangnya. 

Setelah berhasil mencuri, biasanya langsung dibawa ke Pulau Madura untuk dijual ke seorang penadah seharga kisaran Rp 3 juta. 

Uang hasil curian digunakannya untuk membiayai kebutuhan hidup. Termasuk menabung untuk biaya menikah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat