androidvodic.com

Kolaborasi dengan Kejati, Pemkot Semarang Resmikan Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba di RSWN - News

News - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, di RSWN KRMT Wongsonegoro Kota Semarang, Kamis (26/10/2023). 

Balai Rehabilitasi Adhyaksa dibuka untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba. Fasilitas ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang atas kerja sama dalam memberikan pelayanan utama bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan obat-obatan terlarang. Hal ini menjadi salah satu upaya dalam menjalankan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 54, di mana pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Wali Kota Semarang Apresiasi Pengembangan Inovasi Teknologi di Urban Farming Sekolah Nusaputera

Setiap orang atau pecandu narkoba yang akan menggunakan layanan ini terlebih dahulu dilakukan asessmen atau penilaian oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian, tahapan akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah ditunjuk.

"Dalam assesmen itu ada assesmen terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim, termasuk doktor psikolog, lengkap di sana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari asessmen itulah yang akan dijadikan dasar. Dalam hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu," ujarnya usai melakukan peresmian Balai Rehabilitasi.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pecandu narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin yang telah dikonsep oleh tim. Pihaknya memastikan pemulihan akan dilakukan sampai tuntas.

Baca juga: Antisipasi Dampak Kekeringan, Pemkot Semarang Selesaikan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pertanian

"Kegiatannya ada dokter yang memeriksa, jangan sampai berpikir berat, makanya tadi diusulkan terkait peluang-peluang perbuatan yang membahayakan harus kita hindari. Tergantung lamanya itu dari asesmen berapa bulan, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan. Selain itu terkait pembayaran, apakah keluarga mampu atau tidak, jika tidak mampu pemerintah yang membiayai," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berkomitmen untuk ikut serta memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Menurutnya, jika penanganan pemulihan dilakukan di rumah ataupun bangunan sendiri akan jauh lebih rumit. Oleh sebab itu, Pemkot Semarang dan Kejati Jateng berkolaborasi untuk membangun balai rehabilitasi.

Baca juga: Berantas Pelaku Korupsi, Pemkot Semarang Gandeng KPK Lakukan Supervisi di Lingkungan Pemerintahan

“Di RSWN ini ada bangunan yang bisa digunakan, kemudian bersama-sama bangunan ini dibangun sesuai standarnya, sehingga korban bisa nyaman di sini hingga masa pemulihan," paparnya.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, juga mendorong agar para pasien rehabilitasi dapat melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat, seperti urban farming dan pelatihan lainnya.

"Ini kan masih luas, mungkin diberikan pelatihan atau kegiatan urban farming atau dibuatin kolam ikan, kami sudah membahas dengan Kejari Semarang apa saja program-program penanganannya," imbuhnya.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat