androidvodic.com

Insiden Jembatan Kaca Pecah, Pemilik Wisata jadi Tersangka, Tak Punya Izin dan Sertifikasi - News

News - Pemilik wisata The, Geong berinisial ES (63) ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang pengunjung tewas terjatuh dari jembatan kaca.

ES dianggap lalai karena wisata jembatan kaca miliknya tak berizin hingga tak memiliki sertifikasi layak fungsi.

Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed,) Prof. Hibnu Nugroho mengatakan pihak Pemda berpotensi menjadi tersangka jika wisata The Geong memiliki izin.

Hal ini lantaran pihak Pemda melakukan pembiaran sehingga insiden jembatan kaca pecah terjadi.

"Kalau ini di Limpakuwus tidak ada izinnya. Kecuali kalau ada izinnya, kemudian lolos baru dimungkinkan," katanya.

Baca juga: Pengelola Jembatan Kaca di Banyumas Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Tak Kantongi Izin

Ia mengatakan harus ada koreksi total terhadap pengelolaan wisata di Banyumas.

Pihaknya mengatakan perlunya literasi terhadap para pengelola wisata di Banyumas.

"Yang salah adalah pengelolanya. Kalau lihat sekarang, hampir semua wisata berlomba menyampaikan safety keamanan bagus," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/10/2023) saat konferensi pers.

Pentingnya ada literasi safety wisata.

"Ini rekreasi, pengelola harus menjadi pengelola yang baik. Evaluasi perizinan dan Itu tidak bersertifikasi apalagi safety," imbuhnya.

Jelas dalam hukum Pasal 359 KUHP kelalaian menjadi penyebab matinya orang.

Sementara Pasal 360 adalah penyebab lukanya orang.

Baca juga: Berkaca Kasus Jembatan Kaca Pecah, Kemenparekraf Ingatkan Pengelola Destinasi Wisata Tiga Hal Ini

"Mungkin Edi (tersangka) berpikir apa salah saya, tapi itu kelalaiannya," jelasnya.

Sementara itu, Ahli Teknik Unsoed, Prof. Agus Maryoto S.T M.T mengatakan dalam konferensi persnya, Senin (30/10/2023) secara keseluruhan rangka memang utuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat