androidvodic.com

WNA Asal Ukraina Terekam CCTV Curi Lilin Pengharum Ruangan hingga Perhiasan Perak di Badung  - News

News, MANGUPURA - Iuliia Grevhyn (33) Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina diamankan jajaran sat reskrim Polsek Mengwi karena melakukan pencurian.

Pelaku tidak berkutik saat ditangkap karena terbukti mencuri perhiasan dan lilin pengharum ruangan di Toko Lebajo Jalan Babadan, Banjar Batu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Terlebih aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Baca juga: Kronologis ASN Pegawai Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen: Sempat Cekcok dengan WNA Asal Korea

Dari informasi yang didapat pada Rabu 1 November 2023, bahwa WNA tersebut memang kerap berbuat ulah, seperti tidak membayar saat makan dan juga usil atau mencuri.

Penangkapan pelaku pun atas laporan korban Jason Gunawan (42) asal Jakarta Selatan yang melaporkan barang di tokonya dicuri oleh seorang WNA perempuan

Diakui saat itu pada Sabtu 28 Oktober 2023, sekira pukul 14.45 Wita, karyawannya Fazar Muntaqo menjaga toko dan melihat pelaku masuk ke dalam toko berpura-pura belanja dengan menanyakan barang.

Kemudian wisatawan tersebut meminta dicarikan ukuran baju renang untuk anaknya, setelah itu saksi Fazar Muntaqo ke gudang mengecek stok baju renang.

Namun berselang 7 menit kemudian, Fazar Muntaqo kembali ke meja kasir untuk memberikan baju renang yang diinginkan oleh wisatawan tersebut.

Saat itu wisatawan yang merupakan pelaku mengaku tidak punya uang cash lalu pergi.

"Berselang tiga jam kemudian ketika ada pembeli lain yang menanyakan beberapa barang kepada karyawan kami Fazar Muntaqo merasakan ada hal yang aneh karena beberapa barang berupa perhiasan terbuat dari perak dan lilin pengharum ruangan yang sebelumnya dipajang di atas meja di dalam toko telah berkurang," ujarnya kepada aparat kepolisian. 

Baca juga: Pemerintah Upayakan Penerbangan Langsung Tokyo ke Bali dan Jogja demi Genjot Wisatawan Jepang

Keesokan harinya, pada Minggu 29 Oktober 2023, ketika dilakukan pengecekan CCTV terlihat wisatawan wanita yang menginginkan baju renang anak-anak mengambil perhiasan ketika saksi Fazar Muntaqo ke gudang untuk mengecek stok baju renang anak-anak.

"Atas kejadian tersebut kami langsung melapor ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ saat dikonfirmasi juga tidak menampik hal itu.

Pihaknya mengaku pelaku diamankan pada Selasa 31 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 Wita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat