androidvodic.com

Praktik Aborsi Ilegal di Bandung Disorot IDI, Obat yang Dijual Pelaku Dapat Mengakibatkan Kematian - News

News - Pria di Bandung, Jawa Barat, bernama Dede (30) ditangkap karena menjalankan praktik aborsi ilegal sejak 2021.

Selain Dede, personel Polresta Bandung juga menangkap Iwan (28) yang berperan sebagai pemasok obat aborsi.

Pelaku Dede berpura-pura sebagai dokter dan menawarkan jasa aborsi secara online kepada para korban.

Dede juga menjual obat aborsi seharga Rp150 ribu untuk setiap butirnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polresta Bandung yakni 30 jenis obat Mipros Misoprostol, 20 butir obat jenis Cyetotec Misoprostol, dan dua buah handphone.

Baca juga: Perempuan di Takalar Tewas setelah Dicekoki Pacarnya Obat Aborsi, 2 Orang jadi Tersangka

Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, Dokter Rois, menjelaskan obat yang dijual Dede bukanlah obat aborsi dan tidak dapat dijual secara bebas.

Obat tersebut harus dikonsumsi sesuai resep dokter kebidanan.

"Dokter medis tidak diperbolehkan mengeluarkan resep itu," tegasnya, Senin (6/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Dokter Rois menyatakan fungsi dari obat yang dijual Dede untuk menghentikan pendarahan.

"Sementara ini (oleh tersangka), digunakan untuk yang lain," imbuhnya.

Menurut Dokter Rois, tersangka sudah melanggar aturan praktik farmasi dengan menjual obat tidak sesuai fungsinya.

Selain itu, obat yang dijual Dede hanya boleh dikonsumsi di rumah sakit.

Baca juga: Fakta Mahasiswi di Sumsel Tewas usai Aborsi di Kos, Sempat Buang Bayi dan Alami Pendarahan

"Ini betul-betul sudah keluar dari aturan medisnya. Kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan, dan jaringan sisa."

"Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat