androidvodic.com

Pungli di SPBU Trans Kalimantan, Dua Pelaku Untung Rp2 Juta Setiap Hari, Pegawai SPBU Dapat Setoran - News

News - Dua pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial BD dan MD ditangkap usai dilaporkan melakukan pungli di area SPBU jalan Trans Kalimantan.

Kedua pelaku dilaporkan warga yang merasa resah akan tindakan premanisme BD dan MD.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro menyatakan kedua pelaku meminta uang pungli ke sejumlah sopir kendaraan truk yang mengantri mengisi BBM Solar Bersubsidi.

Proses penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

Baca juga: Ingin Pastikan Bebas Pungli, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Secara Door To Door di Bandung

Iptu Heru Anggoro menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Modus yang dilakukan oleh keduanya yakni meminta uang sebesar Rp100 ribu ke para supir-supir truk yang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.

"Dari pungutan ke setiap supir truk yang mengantri pengisian BBM Solar di SPBU, dalam sehari mereka bisa mendapatkan Rp1,7 juta hingga Rp.2 juta," ungkap Iptu Heru Anggoro saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id pada Senin 13 November 2023.

Lanjutnya, hasil dari pungutan tersebut dibagi kepada sejumlah orang yang ada pada kelompok tersebut, termasuk seorang oknum pegawai SPBU.

Oknum pegawai SPBU mendapat setoran mencapai Rp700ribu per minggu.

"Terhadap kedua pelaku sudah kami amankan karena melanggar pasal 368 KUHP, namun sampai saat ini Polres Kubu Raya maupun Polsek Ambawang belum menerima laporan dari korban pungli dari kedua pelaku tersebut. Dalam hal ini kami akan terus berkoordinasi dengan pihak SPBU ataupun supir truk untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelasnya.

Baca juga: Kasus Guru Honorer Jujur Ungkap Pungli Kepsek SDN di Bogor, Sempat Dipecat Kini Bosnya yang Dicopot

Iptu Heru memastikan pihaknya tetap memproses kasus premanisme yang meresahkan ini.

Namun pihaknya berharap para korban yang menjadi korban pemerasan dapat melaporkan langsung kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.

“Kami berharap para korban pemerasan ini terutama sopir–sopir dapat melaporkan ke pihak kami, dan kami akan memproses setiap laporan ini secara hukum, sedangkan dua pelaku yang telah diambil keterangannya dikenakan wajib lapor,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Heru mengatakan pihaknya tetap memanggil pihak SPBU ATS untuk dimintai keterangannya, dari intogerasi yang dilakukan terhadap para pelaku premanisme yang diamankan, para tersangka ini dikenakan pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Dua Pelaku Pungli di SPBU Jalan Trans Kalimantan Ditangkap Polres Kubu Raya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat