androidvodic.com

Nasib Orang Tua Murid yang Aniaya Siswa SD di Kendari, Terancam Hukuman 3,6 Tahun Penjara - News

News – K, orang tua siswa yang menganiaya murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial A kini telah diamankan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengamankan K di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).

Anggota Polsek Kandai, AIPDA Burhan mengatakan K terancam hukuman enam tahun tiga bulan penjara.

Namun, K masih berpotensi mendapat hukuman lebih berat setelah pihak kepolisian mendapatkan hasil visum dari kejadian tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku K yakni pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," ujar AIPDA Burhan, Selasa (14/10/2023), dikutip dari TribunnewsSultra.

Baca juga: Viral Remaja di Bogor Apel ke Rumah Gebetan Justru Diteriaki Maling, Langsung Naik ke Atas Genteng

"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas 10 tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, K tega menganiaya A saat berada di sekolah pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Orangtua A bernama Ningsi mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban sedang bermain dengan anak K di jam istirahat.

Namun, saat bermain, anak K terdorong hingga terjatuh.

Lalu, anak K bangun dan langsung memukul dada A, karena tak terima didorong hingga jatuh.

Guru yang melihat kejadian tersebut sempat mendamaikan keduanya.

Keduanya pun bahkan sudah saling memaafkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat