UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK - News
News - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) 2024 naik 3,67 persen dari tahun ini, 2023.
Kenaikan UMP Sumut 2024 ini menjadi Rp 2.809.915 dari tahun 2023 Rp 2.710.493.
UMP Sumut 2024 yang berlaku mulai Januari 2024 ini ditetapkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Sumut, Hassanudin setelah mempertimbangkan usulan dari Dewan Pengupahan daerah Sumut.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Hassanudin saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jl Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (21/11/2023) dikutip dari Diskominfo Sumut.
Adapun rapat penetapan UMP itu, juga dihadiri Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting; Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut, I.G.P Wira Kusuma; Kepala BPS Sumut, Nurul Hassanudin; Dewan Pengupahan Sumut, KADIN; APINDO; hingga para akademis.
Baca juga: Menaker Ingatkan Hari Ini Terakhir Provinsi Tetapkan UMP 2024
Diketahui, kenaikan UMP Sumut 2024 ini didasari indikator mengenai ekonomi yang fluktuaitf geopolitik global, kesejahteraan pekerja, dan inflasi.
Selanjutnya, faktor lainnya dari kenaikan UMP Sumut 2024 ini adalah formula perhitungan yang mengacu pada Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Hassanudin juga berharap, Pemkab maupun Pemkot segera menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah di Sumut.
“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi di Sumut pada Triwulan III ini sebesar 4,94 persen dan inflasinya 2,15 persen per September 2023.
Adapun data UMP Sumut sejak tahun 2020-2024 yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik Prov Sumatera Utara.
Besaran UMP Sumut Tahun 2020 - 2024
- UMP Sumut 2020: Rp 2.499.423
- UMP Sumut 2021: Rp 2.499.423
Terkini Lainnya
Upah Minimum Provinsi
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen menjadi 2.809.915 dari tahun 2023, Rp 2.710.493. Berlaku mulai Januari 2024.
BERITA REKOMENDASI
Urutan UMP 2024 di Pulau Sumatra, Terendah Bengkulu
UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar