androidvodic.com

Dana Desa sebesar Rp131 Juta Dirampok, 3 Orang di Sumut Diringkus dan Terancam 7 Tahun Penjara - News

News - Polisi ringkus tiga pelaku merampokan dana desa di Sumatera Utara.

Ketiganya merampok dana desa pada Oktober lalu yang nilainya ratusan juta rupiah.

Tiga orang tersebut berinisial HZ, RN, dan NH.

Meski telah meningkap tiga orang, polisi masih memburu satu orang lainnya yang turut melakukan perampokan.

“Ini terkait pencurian dana desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Kita tidak ketahui pelakunya. Kita hanya menggunakan pentunjuk dari CCTV. Ini telah dilaporkan pada bulan Oktober 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, Rabu (22/11/2023).

“Awalnya laporan ini dibuat di Polsek Balige lalu kita ambil alih. Kejadiannya, pada hari Selasa (3/10/2023) pukul 13.20 WIB. TKPnya Jalan Lintas Tarutung, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Masih Buru Dalang Perampokan Minimarket di Wilayah Cilandak Jakarta Selatan

Selanjtunya, ia menjelaskan kerugian pelapor yang merupakan dana desa yang baru saja diambil dari bank sebesar Rp 131.062.000.

“Kerugian dana desa tersebut, uang sebesar sekitar Rp 131 juta. Awalnya kita kesulitan dalam penyelidikannya dan kita minta bantuan dari Dirkrimum Poldasu melalu Jataranras Poldasu,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan soal inisial ketiga tersangka.

“Kita olah TKP di tempat yang sama. Kita dibantu satu tim dari Polda untuk penyelidikan di TKP. Ternyata, penyelidikan membuahkan hasil, menangkap 3 orang tersangka. Tersangkanya adalah HZ (41), seorang pria yang mocok-mocok dan tinggal di Provinsi Sumatera Selatan,” sambungnya.

“Tersangka kedua berinisial RN (29), seorang pria mocok-mocok yang beralamat di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka ketiga berinisial NH (36), seorang pria wiraswasta dari Sumatera Selatan,” ungkapnya.

“Barang yang kita sita dari pelaku adalah jaket, kemeja, ransel, HP, buku tulis, sepeda motor dan helm,” tuturnya.

Ketiga tersangka diberikan sanksi hukuman 7 tahun penjara.

“Kita berikan sanksi sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rampok Dana Desa dari Mobil, 3 dari 4 Tersangka Diringkus Polres Toba, Ketiganya Warga Sumsel

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat