androidvodic.com

Perkiraan UMK Bekasi 2024 Jika Naik 3,57 Sesuai UMP Jawa Barat 2024 - News

News - Berikut ini perkiraan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi 2024 jika naik 3,57 persen sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024.

UMP Jabar 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik Rp70.825 dari UMP Jabar 2023 yaitu Rp1.986.670.

UMK Bekasi 2024 diperkirakan sekitar Rp 5.267.318 jika naik 3,57 persen sesuai UMP Jabar 2024.

Perhitungan UMP Jabar 2024 ini berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Setelah UMP Jabar 2024 ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota akan menentukan UMK dengan mengacu pada besaran UMP, paling lambat 30 November 2023, seperti diberitakan jabarprov.go.id.

Berikut ini perkiraan UMK di seluruh Jawa Barat jika mengalami kenaikan 3,57 persen sesuai UMP Jabar 2024, seperti dikutip dari TribunJabar.com.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 10 Persen, Gelar Aksi di Jabodetabek

1. Kota Bekasi: Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318

2. Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.247.003

3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.575 menjadi Rp 5.208.399

4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499

5. Kabupaten Subang: Rp 3.273.810 menjadi Rp 3.344.634

6. Kota Depok: Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.765.317

7. Kota Bogor: Rp 4.639.429 menjadi Rp 4.710.253

8. Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212 menjadi Rp 4.591.036

Baca juga: UMP NTT 2024 Naik Rp 62.832 Jadi Rp 2.186.826, Cek Perbandingan Tahun 2021-2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat